TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus hukum yang menjerat Moh Nasir Tula terkait pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Palu, Hidayat saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, sesuai kajian dari pihak Kejati, berkas perkara tersangka telah lengkap diproses dan dinyatakan P21 atau pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
"Tanggal 13 Agustus kemarin, Polda Sulteng sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi, perihal penyelidikan An. Moh. Nasir Tula terkait Undang-Undang ITE, bahwa berkasnya sudah lengkap," kata Didik, Rabu (18/9/2019).
Ia menegaskan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
"Iya, segera akan diserahkan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna proses lebih lanjut," tegasnya.