Polsek Tayan Hilir Amankan Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial VL (60) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (17/9/2019) sore.
Perbuatan biadab itu dialami siswi kelas II SD di Kecamatan Tayan Hilir, inisial TD. Terduga pelaku melancarkan aksinya diduga sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologi kejadian, pada Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 13.00 Wib, datang ke Polsek Tayan Hilir seorang perempuan inisial SK untuk melaporkan kejadian bahwa adik kandungnya yang masih duduk di kelas 2 SD telah disetubuhi VL.
"Yang diduga dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019 sebanyak kurang lebih lima kali di rumah kediaman
VL di Kecamatan Tayan Hilir, dan di tempat-tempat lainnya," katanya, Rabu (18/9/2019) malam.