TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 17 tahun disekap dan diperkosa selama 4 hari 4 malam di sebuah rumah kosong.
Korban merupakan warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Sementara, pelaku berinisial JK (43), merupakan pria asal Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan keterangan poisi, JK berhasil memperdayai korban setelah menemukan foto korban saat tidak mengenakan hijab di media sosialnya.
Foto tersebut pun digunakan pelaku untuk mengancam korban jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Berikut, fakta gadis berusia 17 tahun disekap dan diperkosa.
1. Berkenalan lewat media sosial
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dua tahun lalu lewat media sosial.
Saat itu, JK melihat foto korban tanpa mengenakan jilbab.
Timbul niat jahat pelaku.
JK mengancam korban akan menyebarkan foto itu di media sosial.
Korban yang ketakutan pun memohon kepada pelaku untuk tidak menyebar foto itu.
Pasalnya, korban merupakan salah satu santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Utara.
2. Disekap di rumah kosong dan diperkosa
Setelah itu, pada 9 September 2019, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan.
Korban pun menuruti kemauan pelaku.
Namun hingga larut malam, pelaku tak mengantar korban pulang.
Korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Di situ korban mendapat ancaman lagi jika berani keluar rumah akan ditangkap warga.” ujar Adhitya, dalam keterengan resminya, Kamis (19/9/2019).
Di rumah kosong itu, korban disekap selama 4 hari 4 malam.
Korban mengaku diperkosa sebanyak empat kali oleh JK.
“Korban mengaku diancam dengan pisau kalau tidak melayani perbuatannya."
"Meski melawan, korban tak berdaya."
"Korban dibebaskan pada Jumat 13 September 2019 malam,” ujar Adhitya.
3. Orangtua korban sempat membuat laporan anak hilang
Orangtua korban sempat membuat laporan anak hilang ke polisi ketika mengetahui korban tidak pulang ke rumah selama 4 hari.
"Orangtua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019."
"Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah."
"Dari cerita anaknya, korban mengaku disekap dan diperkosa selama 4 hari, 4 malam," kata Adhitya dalam keterangan pers, Kamis (19/9/2019).
Mendengar cerita anaknya, orangtua remaja tersebut kemudian membuat laporan baru ke polisi.
4. Pelaku tertangkap dan diamankan di Polres Aceh Utara
Setelah mendapat laporan orangtua korban, polisi segera memburu pelaku.
Pelaku akhirnya tertangkap dan diamankan ke Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Adhitya.
Gadis Disekap di Lampung
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Lampung.
Gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.
Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 18 tahun saat bersembunyi di rumahnya pada Kamis (25/7/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku kami ringkus saat bersembunyi di rumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar M Hendrik Aprilianto, Minggu 28 Juli 2019.
Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Menurut Hendrik, tersangka beralasan tega memerkosa korban karena menyukai korban.
Selain itu, tersangka tak mampu menahan hasratnya karena kerap menonton film porno.
"Dari hasil keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan," kata M Hendrik Aprilianto.
"Namun di pertengahan jalan, korban langsung dibawa ke rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," lanjutnya.
Hendrik mengatakan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.
Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.
Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.
Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosa belasan kali..
"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).
M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.
Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).
Korban diajak ke rumah pelaku.
Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali.
Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, pada Sabtu (20/7/2019).
Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).
Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.
"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."
"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Pilu Gadis Remaja Disekap 4 Hari dan Diperkosa di Rumah Kosong