News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Bocah Berusia 13 dan 15 Tahun di Lubuklinggau Terlibat Pembunuhan Erwin, Motif Cinta Segitiga

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat jumpa pers penangkapan tersangka pembunuhan Erwin, Jumat (20/9/2019)

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Eko Hepronis

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Misteri pembunuhan Erwin di Lubuklinggau akhirnya terungkap.

Erwin jadi korban tewas bersimbah darah di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (18/9/2019) malam.

Motif pembunuhan ternyata cinta segita tiga anak baru gede (ABG).

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembunuh Erwin.

Satu dari tiga orang tersangka, HAN (15 tahun) alias Gundul, warga Jalan Bengawan Solo, RT 09, Kelurahan Ulak Surung ditangkap.

HAN ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (19/09/2019) kemarin saat pulang sekolah.

Baca: Setahun Misteri Pembunuhan Kakek Nenek Terungkap, Pelaku Tetangga Sendiri, Heran Dirinya Masih Buron

Dua pelaku lainnya, IL alias Kancil (15 tahun) dan di IM alias B (13 tahun) masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan petugas di lapangan didapati bahwa pelakunya ada tiga HAN, IL dan IM.

Diduga penyebab kematian Erwin akibat jalinan cinta segitiga antara Erwin, IL dan pacarnya IM.

Uniknya pacar dan selingkuhannya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

"Tersangka HAN hanya berteman dengan tersangka IL yang punya hubungan dengan pacar IM," ujar Kapolres, Jumat (20/9/2019).

Peran tersangka HAN ini memukul wajah korban, sedangkan tersangka IL menusuk dada korban dengan senjata tajam tepat di ulu hati.

Baca: Lagi Beli Bensin, Punggung Ponidi Diterjang Anak Panah, Pelakunya Simpan Seratusan Senjata Tajam

"Sementara tersangka IM yang juga pacar korban berperan memancing korban datang ke lokasi pertemuan mereka," paparnya.

Akibat perbuatannya, HAN dijerat dengan pasal 170 junto 338 dan HAN terancam 12 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini