TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Akibat video syur tersebar, perselingkuhan sang guru cantik berseragam PNS Jabar di video panas terkuak.
Padahal, wanita berinisial RJ itu sudah berumah tangga.
Tak hanya RJ yang sudah menikah, RIA pun diketahui sudah berkeluarga.
Ia adalah pria yang beradegan panas dengan guru cantik berseragam PNS Jabar.
Ria pula yang merekam diam-diam adegan panas di dalam mobil.
Kemudian, ia pun menyebarkan video syur itu di media sosial.
"Rj dan Ria masing-masing sudah menikah," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata kepada wartawan Tribunjabar.id.
Hingga berita ini ditulis, RJ masih berstatus sebagai korban dalam kasus video syur.
Sebenarnya, RJ bisa saja menjadi terjerat hukum pidana akibat perselingkuhannya dengan RIA.
Seperti yang disampaikan AKBP Hari Brata, perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana.
Namun, perlu ada pihak yang melaporkan lebih dulu.
"Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu," katanya.
Misalnya, laporan pengaduan dari suami guru cantik berseragam PNS Jabar.
Selain itu, bisa pula ada laporan dari RIA istri pelaku video syur.