TRIBUNNEWS.COM - Polres Palangkaraya telah melakukan rekonstruksi reka adegan olah TKP dalam kasus penemuan mayat wanita tanpa celana, di parit di sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Diketahui mayat wanita tanpa celana ini ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang mencari ikan di sekitar parit, pada Sabtu (21/9/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Palangkaraya, diketahui mayat wanita tanpa celana ini dibunuh sejak Kamis (29/8/2019) dan ditemukan 24 hari kemudian.
Dengan korban bernama Ika Prihatiningsih (20) yang dibunuh oleh pamannya, Suwito Widadno (55) warga Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar menuturkan telah dilakukan sebanyak 23 reka adegan, pada Senin (23/9/2019) siang, dikutip TribunWow.com dari akun Facebook Udien Kantoex.
Seusai menyelesaikan reka adegan oleh pelaku, AKBP Timbul menuturkan ada hasil yang janggal.
Ia menyebutkan saat reka adegan pelaku mengaku hanya mencekik korban hingga tewas.
Namun dari hasil visum, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian pundak.
"Sementara ini dari hasil rekonstruksi ini dari cara mencekik. Tapi dari hasil visum kita akan mengecek, dari hasil visum pemeriksaan saksi, itu ada sedikit perbedaan nanti kita tambah lagi," katanya.
"Itu dia hasil visum menggunakan senjata tajam dan juga ada benturan senjata tumpul yang menghantam bagian pundak."