TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejahatan pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri menggunakan skimmer di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) seakan tak ada habisnya.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/9/2019) kembali mengadili perkara pembobolan data dan skiming dengan pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, Krasimir Stoykov Stoykov (42).
Terdakwa yang bekerja sebagai agen asuransi Doverie di Bulgaria ini menjalani sidang dakwaan.
Ia didakwa karena nekat membobol mesin ATM Mandiri lantaran kehabisan uang untuk membeli tiket pulang ke negara asalnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Sawiyah saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan majelis Heriyanti.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Siti Sawiyah menjerat terdakwa Krasimir Stoykov dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, lengkap dengan perubahannya.
Dijelaskan pula dalam surat dakwaan, mulanya, terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di restoran Canggu, Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wita.
Terdakwa bertemu bermaksud untuk meminjam uang.
Namun saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael.
"Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerja sama tersebut dan disampaikan Mihael apabila terdakwa mau mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta," ungkap Jaksa Siti Sawiyah.
Terdakwa pun bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopy keypad ATM Bank Mandiri di Supermarket Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung pada Selasa, 9 Juli 2019.
"Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael dan uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000 dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa," ungkapnya.
Singkat cerita, terdakwa pun pergi ke lokasi sekitar pukul 06.00 Wita.
Dia kemudian langsung ditangkap oleh petugas Direskrimum Polda Bali setelah menuntaskan tugasnya mencongkel perangkat camera di mesin ATM tersebut.
Petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kamar A3 Homestay Kuta Heritage Residence, Jalan Setia Budi, Gang Cangkong Sari, Kuta, Badung.
Ditemukan 26 kartu putih yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi gelap di mesin ATM dan sejumlah alat bukti lainnya yang berkaitan.
Lebih lanjut, kata Jaksa Siti, ternyata terdakwa juga sudah mengugnakan kartu putih tersebut di beberapa mesin ATM Mandiri di lokasi lain di antaranya terdekteksi di mesin ATM Mandiri di SPBU Dalung Permai dan berhasil menarik uang Rp 4 juta dan di ATM SPBU Dewi Sri namun tidak bisa dilakukan penarikan.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang pun akan dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa pada sidang berikutnya, Senin (30/9/2019) mendatang.
Baca: Luar Biasa, 2,5 Juta Petani Jateng Sudah Masuk Data Kartu Tani
Baca: Viral Macetnya Jalan Menuju ke Tempat Wisata Negeri di Atas Awan, Gunung Luhur
Bule Polandia Pelaku Skimming
Tim Satuan Reserse Kriminaal (Satreskrim) Polres Karangasem dan Ditkrimsus Polda Bali menangkap 2 warga negara Polandia yang hendak membobol data nasabah melalui pola skimming.
Petugas yang sudah mendapat informasi aksi ini memantau pelaku semalaman dekat konter ATM.
Dua pelaku ini menyasar konter ATM Candidasa, Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Bali.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Dawid Przemyslaw Lachowski (22) dan Gawel Amadeusz Wojcik (35).
Penangkapan bermula dari temuan sebuah kamera kecil yang terpasang di mesin konter ATM.
Dari temuan itu, petugas kemudian memantau semalaman di dekat konter ATM sembari menunggu pelaku berdatangan mengecek kamera yang sebelumnya sudah dipasang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan, petugas kepolisian menunggu terduga pelaku mengambil atau mengganti baterai hidden camera yang sudah terpasang, Rabu (18/9/2019) dini hari.
Beberapa saat kemudian, seorang terduga pelaku skimming datang ke lokasi mengendarai sepeda motor warna abu-abu, dan parkir di depan toko.
"Awalnya terduga datang seorang diri dan berbelanja di toko dekat ATM. Setelah selesai belanja, seorang terduga pelaku duduk depan toko. Seperti melihat dan mengawasi lokasi di sekitar. Setelah beberapa menit duduk, terduga langsung pergi ke arah timur mengenakan sepeda motor," ungkap AKP Losa Lusiano Araujo.
Sekitar pukul 01.30 Wita datang mobil warna putih mondar-mandir sekitar ATM dan berhenti.
Baca: Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Praka Zulkifli Disebut Menhan Menyaru Sebagai Mahasiswa
Terduga ke luar dan memasuki ATM, dan terlihat mematikan mesin ATM.
Lantaran gelagatnya mencurigakan, petugas tim gabungan mendekati ATM dan menangkap pelaku sekitar pukul 02.30 Wita.
Tidak ada perlawanan saat diamankan.
Petugas mengamankan 1 ruter serta stop kontak rencana akan dipasang di dalam mesin ATM.
Sedangkan rekannya yang mengendarai Nmax bersembunyi sekitar pantai dan berhasil diamankan.
"Kasus ini ditangani Polda Bali. Terduga pelaku dan beberapa barang bukti dibawa ke Polda," jelasnya.
Barang bukti diamankan yakni 1 set hidden camera, ruter (penyimpanan data), 3 buah HP, gunting baja, mobil, sepeda motor, stop kontak, tongkat besi, tas, slop tangan, pisau lipat, serta 2 paspor.
Baca: Soal Proyek Karaha, BCK Sudah Selesaikan Kewajiban 30 Persen
Dalami Temuan Pisau dan Stik Pemukul
Dir Krimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan Bank BNI jika ada aktivitas mencurigakan di mesin ATM Bank BNI Jl Raya Candidasa, Karangasem.
"Pelaku mematikan mesin ATM dengan cara mencabut kabel power dan mencoba memasang perangkat lain pada mesin. Sedangkan satu orang lainnya berdiri di luar mesin ATM melakukan pengawasan," katanya.
Pukul 02.30 Wita petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut.
"Kami temukan sebuah pisau tikam di dalam tas kecil dan stik pemukul. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kos pelaku di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara dan rumah kos Jalan Gunung Soputan. Modusnya, kedua tersangka melakukan shutdown terhadap mesin ATM BNI untuk dipasangi router, yang berfungsi mencuri data nasabah yang akan melakukan transaksi," ujarnya.
Terkait temuan pisau dan stik pemukul dari Lachowski Dawid Przemyslaw dan Wojcik Gawel Amadeusz ini petugas masih melakukan pendalaman penyidikan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kilah Bule Bulgaria Bobol Mesin ATM di Bali, Sebut Karena Kehabisan Duit Demi Beli Tiket Pulang