News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Tegas Menolak Gelar Putra Reformasi untuk Jokowi!

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa dari berbagai kampus telah berkumpul di Universitas Trisakti sebelum bergerak ke Gedung DPR MPR.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menolak wacana pemberian penghargaan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sebagai 'Putra Reformasi'.

Penolakan itu dibacakan langsung oleh Dinno di Tugu Reformasi Universitas Trisakti, Tomang, Jakarta Barat, Senin (23/9/2019).

"Belum ada pernyataan resmi dari universitas, tapi kami masih lakukan komunikasi, kalau dari mahasiswa menolak," ucap Dinno.

Dinno mengungkap apa yang menjadi alasan penolakan pemberian penghargaan kepada Jokowi.

Menurut dia, sampai saat Jokowi dinilai belum mampu menuntaskan permasalahan hak asasi manusia ( HAM).

• Angga Dwimas Sasongko Sampaikan Protes Pada Jokowi: Pemerintahan Anda Mencuri Masa Depan Jan Ethes

"Alasan pertama memang dari Pak Presiden, Pak Jokowi, sampai hari ini belum serius menuntaskan masalah HAM, belum juga menuntaskan rencana reformasi," tambah Dinno.

Selain itu, Dinno tidak mengetahui indikator apa yang membuat Presiden Jokowi terpilih menjadi ' Putra Reformasi'.

Massa Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK menggelar aksi menolak Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019), massa aksi mayoritas menggunakan pakaian berwarna hitam. Mereka membentangkan poster bertulisan DPR Tuli Jokowi Budeg Tolak Revisi UU KPK dan #ReformasiDikorupsi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kami enggak tahu ada indikator apa yang menimbulkan keluarnya penghargaan tersebut.

Jadi kami memang sedang komunikasikan dengan pihak universitas. Kalau sikap kami menolak sampai hari ini," kata Donni.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial surat pemberian penganugerahaan dengan nomor surat 339/AK.15/USAKTI/R/IX/2019.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini