News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Oknum Satpol PP Tabanan Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di Arena Porprov Bali

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Tiga orang oknum Satpol PP Tabanan akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemukulan suporter di areal parkir GOR Debes Tabanan, Rabu (18/9/2019) lalu.

Polisi menegaskan, tiga orang oknum ini terbukti melakukan kekerasan kepada salah satu suporter Denpasar saat pertandingan Voli Putri Denpasar vs Badung pada Porprov Bali XIV lalu.

Tiga oknum ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Iya sudah ditahan oknum Satpol PP, ada tiga orang yang ditahan," kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Selasa (24/9/2019).

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyebutkan, tiga orang yang dimaksud di antaranya I Gustu Made Artana alias Ajik Bima (42) asal Desa Gubug, Tabanan yang merupakan pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan.

I Wayan Sastrawan alias Sawan (41) asal Desa Belayu, Marga, yang merupakan pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan, serta I Putu Suartawan alias Ba Win (37) asal Desa Banjar Anyar, Kediri, yang statusnya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Tabanan.

Baca: Aksi Unjuk Rasa Menolak UU KPK dan RKUHP, 232 Orang Jadi Korban, 3 Dikabarkan Kritis

Baca: Berkah Viral Wisata Negeri di Atas Awan Gunung Luhur, Warga Sekitar Kantongi Jutaan Rupiah per Hari

Ketiganya terlibat dalam kasus pengeroyokan kepada korban AA Parawansa hingga mengalami luka robek di kepala atas sebelah kiri, kedua kaki luka lecet dan seluruh badan terasa sakit.

"Itu bermula dari salah paham, kemudian mereka melakukan pemukulan di areal parkir GOR," ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengeroyok dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan kursi plastik warna merah.

"Saat ini sudah ditahan di Mapolres Tabanan," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa menyatakan, terkait kasus oknum Satpol PP Tabanan yang memukul suporter Denpasar saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019). (Istimewa)

Sedikitnya sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini, tiga orang di antaranya merupakan anggota Satpol PP Tabanan.

Ada dua kasus perkelahian yang terjadi selama perhelatan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Kabupaten Tabanan yang berlangsung, 1-18 September.

Di antaranya adalah kasus perkelahian pemain futsal kontingen Gianyar dengan Denpasar sesuai pertandingan.

Dan terakhir adalah perkelahian antara suporter dengan oknum Satpol PP Tabanan.

"Sementara masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Artinya kita masih dalami. Hasil pemeriksaannya nanti kita akan gelar. Dari semua saksi yang kami periksa ada tiga orang anggota Satpol PP," ujarnya, Kamis (19/9/2019) lalu.

Dia menyatakan, sejumlah langkah sudah dilakukan mulai penerimaan laporan dari korban, melakukan visum, dan meminta keterangan para saksi.

Baca: Demo Mahasiswa Medan Ricuh: DPO Kasus Teror Disebut Tunggangi Aksi, Viral Video Mahasiswa Dipukuli

Baca: Yohana Yembise Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS, Di Meja Presiden Sudah Ditandatangani

Yang jelas kasusnya akan berlanjut sesuai tahapan.

"Nanti akan terus berlanjut kasusnya sesuai tahapan. Dan saat ini tentunya masih berproses," imbuh Kapolres.

Disinggung mengenai adanya pengaruh alkohol saat kejadian, Sinar menyatakan hal itu masih belum bisa dipastikan karena harus mengecek terlebih dulu.

Sementara itu, AKBP Sinar juga mengatakan kasus perkelahian usai pertandingan Futsal Gianyar dengan Denpasar juga masih berproses.

Kasus tersebut masuk dalam pasal 352 yakni penganiayaan ringan.

"Sama dengan kasus yang baru, kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan juga," tandas Sinar Subawa.

Status Belum Diputuskan

Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba membenarkan bahwa anggotanya sudah menjalani proses hukum dan ditahan oleh pihak Polres Tabanan.

Dari enam orang anggota yang diperiksa polisi, tiga di antaranya ditahan dan ditetapkan tersangka.

"Tersangka tiga orang. Mereka memang sudah ditahan saat sesudah kejadian tersebut," kata Sarba, Selasa (24/9/2019).

Baca: Komitmen Pemdaprov Jabar Benahi Sungai Kalimalang

Sarba menyatakan, saat ini masih dalam proses pemberkasan sehingga status dari oknum tersebut masih belum bisa diputuskan.

Hanya saja mereka yang ditahan tersebut untuk sementara masih dibebaskan dari tugas keseharian untuk memberikan keterangan di kepolisian.

"Cuma yang kita upayakan ke pihak korban, karena saya berharap bisa damai lah. Karena kejadiannya itu pasti ada penyebabnya, dan saat ini polisi masih menyelidiki hal tersebut bagaimana sebenarnya. Dan kami harapkan ini kejadian bisa ditangani dengan sebaik-baiknya," kata Sarba.

"Untuk statusnya masih bertugas di Satpol PP, kita masih menunggu hukum tetapnya. Mereka itu staf kami di kantor, satu berstatus PNS dan dua orang statusnya kontrak," ungkapnya.

Sarba menegaskan, semua proses hukumnya diserahkan ke pihak kepolisian. Jadi tiga anggota ini ada indikasi melakukan pelanggaran. (mpa)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Babak Baru Kasus Penganiayaan di Arena Porprov Bali, Tiga Oknum Satpol PP Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini