News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Malang Gelar Rekonstruksi Kasus ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Membela Diri

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/11/kasus-remaja-pembunuh-begal-di-ladang-tebu-gondanglegi-tersangka-tak-ditahan-polisi?page=all. Penulis: Erwin Wicaksono Editor: Anugrah Fitra Nurani

TRIBUNNEWS.COM – Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus ZA (17), siswa SMA yang membunuh begal karena membela diri.

Rekonstruksi itu dilaksanakan pada Kamis (26/9/2019) di kompleks persawahan Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang.

Dalam reka ulang tersebut, pihak kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.

’’Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi,’’ ujar Bakti Riza Hidayat, Ketua Tim kuasa hukum ZA dalam siaran pers yang diterima TribunnewsWIKI, Kamis (26/9/2019).

Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) malam tersebut.

Terdapat 24 adegan pada versi pertama dan 31 adegan pada versi kedua. 

Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.

Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini.

Pasalnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.

’’Jadi tidak semua tindak pidana dapat dihukum, terutama yang berkaitan dengan pengaruh daya paksa dan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodweer) seperti yang dilakukan ZA,’’ ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini