"Intinya kami mengikuti apa yang diinginkan korban. Kalau ingin pulang, kami fasilitasi melalui Dinas Sosial," ujar Erlangga.
Sebelumnya, anggota Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Baca: Kasus Suap Impor Ikan di Perum Perindo, KPK Cegah 2 Saksi Pergi ke Luar Negeri
Baca: Pelajar Dimarahi Orang Tuanya Karena Bohong, Ngaku ke Sekolah Padahal Ikut Demo di DPR
Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.
Tim Ditreskrimum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek rumah nomor 58A.
Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Pemilik rumah bernama Awi beserta 31 perempuan dibawa tim PPA Polda Kepri saat penggerebekan dan saat ini sudah berada di Polda Kepri.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jabar/Firman Suryaman/Kompas.com/Kontributor Batam/Hadi Maulana)