TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terungkap sejumlah fakta tentang kasus hubungan badan guru silat dan siswi SMP di Surabaya
Fakta-fakta tentang kasus hubungan badan guru silat dan siswi SMP ini terungkap setelah foto korban tersebar hingga diketahui orangtuanya.
Baca: Istri dan Anak Tak Menyangka Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan: Ini Takdir Saya
Dirangkum oleh SURYA.co.id, berikut beberapa fakta tentang kasus hubungan badan guru silat dan siswi SMP di Surabaya
Awalnya, guru silat bernama Mohammad Aldiansyah (24) itu mengenal korban dari status whatsapp (WA) temannya.
Kemudian dia meminta kontak korban dan mereka saling berbalas chat whatsapp (WA).
Sekitar dua bulan kemudian, barulah mereka kopi darat.
Dia memacari siswi SMP itu dan nekat berhubungan badan dengannya dengan iming-iming boneka dan makan bakso.
Baca: Yuliganti Geram Anaknya yang Masih Berusia 5 Tahun Diperkosa dan Dibunuh oleh Dua Kakak Angkatnya
Mereka melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos harian yang disewa Rp 60 ribu itu berulang kali.
"Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian. Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jum'at (27/9/2019).
2. Terungkap dari foto
Kemudian, tersebarlah foto siswi SMP tersebut sedang duduk di kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap.
Korban pun malu, dia memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orangtuanya.
"Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu," ungkapnya.
Mendengar pengakuan buah hatinya, kedua orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
3. Pelaku diamankan
Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.
Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.
"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.
Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
4. Hukuman pelaku
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.
5. Kasus lain
Di kasus lain, pria Sumenep benama Herosi (19) ditangkap polisi karena diduga memaksa seorang siswi SMP berhubungan badan
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (1/7/2019) mengatakan, aparat kepolisian telah menangkap Herosi.
Menurut Widiarti, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Herosi, Dusun Talang Desa Ketawang laok, Kecamatan Guluk-guluk itu pada perempuan beriniasial EA, (17 tahun kurang 9 bulan) warga asal Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
"TKP di dalam kamar rumah tersangka, Herosi dan sekarang sudah ditangkap," kata Widiarti.
Kronologis kejadiannya kata Widiarti, pada hari Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain kerumah EA.
Setelah sampai di rumah korban, tersangka bertemu dengan ibu dan kakak perempuan korban.
"Setelah itu tersangka berpamitan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Taman Bunga (TB) sumenep dan orang tuanya mengizinkan keduanya berangkat," paparnya.
Setelah keduanya berangkat dan berboncengan menuju TB alias alun - alun kota Keris tersebut, kedua anak tersebut bertemu dengan teman - teman tersangka dan berfoto-fotoan dengan menggunakan kamera digital merek canon hingga larut malam.
"Kedua anak itu sampai bermalam di TB dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB, tersangka mengajak gadis yang masih berstatus sekolah SMP itu ke rumah pelaku di Kecamatan Guluk-guluk," katanya.
Rumah tersangka dalam keadaan sepi. Kedua orang tua Herosi tidak ada.
Kata Widiarti, tersangka mengajak korban masuk kedalam kamarnya.
"Setelah sampai dikamar itu korban tertidur karena mengantuk, sebab semalam kurang tidur karena bermalam di TB. Dan selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun dan melihat tersangka ada di samping badannya," tambahnya.
Dalam kesempatan itulah kata Widiarti, tersangka melampiaskan libidonya.
Setelah melakukan hubungan sebadan itu katanya, tersangka mengajak korban ke rumah temannya bernama Adi, asal Kecamatan Guluk - Gukuk untuk menitipkan korban.
"Kemudian pada hari sabtunya, tanggal 30 Maret 2019 sekira 08.00 WIB, korban kabur dari rumah temannya itu dan sesampai di TB korban menelpon keluarga untuk dijemput dan setelah itu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep," ucapnya.
Widiarti menyampaikan, keluarganya melaporkan pada 1 April 2019 lalu, dan Laporan Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP.
Sementara barang bukti dari korban diantaranya baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih.
"Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.