TRIBUNNEWS.COM -- Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 12 tahun berinisial CH menjadi korban pencabulan pria pengangguran pada Minggu (25/9/2019).
Tidak terima atas perlakuan asusila tersebut, pihak keluarga CH melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
Identitas pelaku adalah MK (21) seorang pengangguran asal Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Berikut fakta pencabulan siswi MTS berusia 12 tahun di Kabupaten Demak:
1. Pelaku jemput korban di rumahnya
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan pada Minggu (25/8/2019) pagi, pelaku menjemput korban di rumahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Baca: Pengalaman ke Malaysia dengan Masa Berlaku Paspor Kurang 6 Bulan, Urusan Imigrasinya Seribet Ini
Baca: Telework, Cara Jepang Antisipasi Kepadatan Penumpang KA Hadapi Olimpiade 2020
Baca: Madura United Berambisi Curi Poin Penuh di Kandang PSS Sleman
Hingga tengah malam, ponsel korban tidak bisa dihubungi.
2. Diantar di depan gang rumah
Senin (26/8/2019) siang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengantarkan korbam pulang ke rumahnya.
Oleh pelaku, korban diturunkan di depan gang rumahnya. Setelah itu, pengangguran tersebut langsung pergi dan meninggalkan korban dalam keadaan syok.
Sebelumnya korban dijemput oleh pelaku pada Minggu (26/9/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga tengah malam ponsel korban tidak bisa dihubungi.
Hal tersebut membuat keluarga khawatir.
3. Diancam agar mau disetubuhi