TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.
Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.
Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum dokter magang (FA).
Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.
"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019 lalu. Artinya proses terus berjalan," katanya, Minggu (29/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.
Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Ditangkap Setelah Dikepung Warga, Modusnya Berikan Es Krim
Disinggung status dokter magang pelaku, Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang dokter ataupun permintaan keluarga.
"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada Minggu (22/9/2019) lalu.
Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sampai saat ini, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur.
Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.
Baca: Yuyu Ajak Berhubungan Usai RG Mandi, Hal Sama Dilakukan Putranya Itu Terhadap NP Sebelum Membunuhnya
"Jadi rumah sakit sedang dalam proses koordinasi dengan Dinkes Kepri, dan KIDI," ujarnya, Kamis (26/9/2019).
Disampaikannya oknum tersebut adalah dokter yang sedang magang/internsip yang ditempatkan oleh Kemenkes RI berdasarkan pilihan secara online.
"Waktu magang pun selama 8 bulan," kata dia.
Oknum tersebut sudah kurang lebih selama 6 bulan melaksanakan magang.
"Informasi yang saya terima sudah 6 bulanan," katanya.
Ditanyakan bagaimana keseharian oknum tersebut selama melaksanakan tugas magang, Santi menjawab, menurut dokter pembimbingnya oknum itu mempunyai sikap yang baik.
"Menurut dokter pembimbing beliau, selama ini attitude beliau baik, dan begitu juga yang dikatakan sama pegawai yang lainnya," ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pengakuan Oknum Dokter Cabul di Tanjungpinang, Baru Sekali Lecehkan Korban