TRIBUNNEWS.COM - Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 12 tahun berinisial CH menjadi korban pencabulan pria pengangguran pada Minggu (25/9/2019).
Tidak terima atas perlakuan asusila tersebut, pihak keluarga CH melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
Identitas pelaku adalah MK (21) seorang pengangguran asal Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca: Setahun Pasca-gempa Sulteng, Pasha Ungu dan Istri Ziarah ke Pemakaman Poboya, Adelia: Sedih Rasanya
Baca: Bocah Obesitas dengan Berat 110 Kg Asal Karawang, Meninggal Dunia
Berikut fakta pencabulan siswi MTS berusia 12 tahun di Kabupaten Demak:
1. Pelaku jemput korban di rumahnya
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan pada Minggu (25/8/2019) pagi, pelaku menjemput korban di rumahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Hingga tengah malam, ponsel korban tidak bisa dihubungi.
2. Diantar di depan gang rumah
Senin (26/8/2019) siang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Oleh pelaku, korban diturunkan di depan gang rumahnya.
Setelah itu, pengangguran tersebut langsung pergi dan meninggalkan korban dalam keadaan syok.
Sebelumnya korban dijemput oleh pelaku pada Minggu (26/9/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga tengah malam ponsel korban tidak bisa dihubungi. Hal tersebut membuat keluarga khawatir.
3. Diancam agar mau disetubuhi
Orangtua CH curiga saat melihat putrinya tidak mau sekolah dan menjadi pendiam serta menutup diri di kamar.
Setelah didesak, CH mengaku telah empat kali diperkosa oleh pelaku di wilayah Tegowanu.
Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku agar mau disetubuhi.
"Jadi, pelaku dan korban ini sudah saling mengenal," kata Agus.
4. Pelaku kecanduan film porno
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan pelaku nekat melakukan pencabulan karena kecanduan film porno.
Pelaku diamankan polisi setelah keluarga CH melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemarin, kami amankan tersangka untuk dimintai keterangan," kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pengangguran Culik dan Cabuli Bocah 12 Tahun, Ibu Korban Curiga Anaknya Jadi Pendiam"