TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Puluhan warga membongkar portal persilangan rel kereta api dengan jalan di perlintasan liar kereta api di daerah Jagabaya II kilometer 13+5/6, Bandar Lampung, Minggu (29/9/2019).
Padahal, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Drive menyatakan, pemasangan portal tersebut demi keselamatan warga.
PT KAI pun menyatakan, kini tanggung jawab atas apapun di daerah tersebut ditanggung masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Manager Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Bandar Lampung, Sapto Hartoyo saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.
Sapto Hartoyo menyatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab jika pascaportal tersebut dibongkar muncul korban kecelakaan di perlintasan kereta api.
Baca: Kronologi Terbunuhnya Putri Jenderal TNI AH Nasution, Ade Irma Suryani saat G30S
"Itu kan perlintasan liar, jadi untuk menyelamatkan warga dari kecelakaan kami portal, terlebih memang sudah beberapa kali memakan korban," ungkap Sapto Hartoyo, Minggu (29/9/2019).
Sapto Hartoyo menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemda menindaklanjuti pembongkaran portal.
Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapaian, yang berhak menutup dan membuka perlintasan sebidang adalah pemda sesuai dengan kelas jalan.
"Intinya kami akan koordinasikan dengan pemda setempat. Bila mereka mau menutup perlintasan tersebut kami bantu, tapi kalau tidak ingin menutup, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tutur Sapto Hartoyo.
Ganggu Aktivitas Warga
Puluhan warga Kelurahan Jagabaya II dan Kelurahan Surabaya membongkar portal di perlintasan kereta api Jagabaya II, Bandar Lampung sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka beramai-ramai mendorong palang memiliki panjang sekitar tiga meteran itu sampai patah.
Usai dibongkar, warga bergotong-royong melakukan penyemenan agar mudah untuk dilintasi.
Aksi yang dilakukan karena warga menilai sejak perlintasan terpasang portal, mengganggu aktivitas warga.