TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Misteri hilangnya uang sebanyak Rp 1,6 miliar di dalam mobil milik Pemprov Sumatera Utara akhirnya terungkap.
Polisi meringkus empat dari enam orang pelakunya.
Mereka adalah sindikat pencurian yang melakukan aksinya secara terencana.
Polrestabes Medan menyatakan, uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut yang dicuri dari mobil yang membawa uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut awal September lalu, telah dipakai untuk bersenang-senang oleh para pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, pada Jumat (20/9/2019) sore kepolisian mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian berada di Pekanbaru, Riau.
Baca: Hillary Brigitta Sebut RKUHP Kurang Sosialisasi
Baca: Penampilan Sejumlah Artis saat Dilantik jadi Anggota DPR RI, Pengamat Busana Komentari Mulan Jameela
Baca: Bukti Prinsipal Buka Peluang Suzuki Jimny Diproduksi di Indonesia
Baca: Evaluasi Pelatih Persib Bandung pada Omid Nazari, Nick Kuipers, dan Kevin Kippersluis
"Pada Sabtu (21/9/2019) kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi.
Kami langsung melakukan pengejaran.
Namun, sesampainya di Provinsi Jambi tersangka kembali kabur ke Riau sehingga kami kembali ke Provinsi Riau," jelasnya saat pemaparan kasus di Kantor Polrestabes, Selasa (1/10/2019).
Minggu (22/9/2019) di Kota Pekan baru, petugas akhirnya berhasil menangkap Niksar Sitorus.
"Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan bersama dengan lima orang temannya yakni Niko, Musa, Indra, Tukul, dan Pandiangan," kata Dadang.
Niko Demos Sihombing dan Musa Hardianto Sihombing diketahui keberadaannya di Kabupaten Duri, Provinsi Riau.
Senin (23/9/2019), petugas menangkap keduanya di sebuah rumah di Kabupaten Duri Riau.
Pada Selasa (24/9/2019) petugas tiba di Kota Medan dan mengejar Indra.
Saat akan ditangkap Indra mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Ia pun ditembak di bagian kaki oleh petugas polisi.
Musa merupakan residivis pada 2017 dengan kasus pencurian dan ditangkap oleh Polres Sibolga.
2018 kembali melakukan pencurian di ditangkap Polsek Siborong-borong.
Indra juga merupakan residivis kasus pencurian di Dumai pada tahun 2017 dan diamankan di Polres Dumai.
Dari Niksar Sitorus polisi menyita dua buah ponsel Nokia, satu buah dompet hitam, uang Rp 3 juta 428 ribu, satu set pakaian.
Niksar dikabarkan mendapat bagian Rp 150 juta yang diberikan pelaku Tukul.
Dari pelaku Niko Demos Sihombing polisi amankan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB.
Baca: 10 Artis yang Terpilih Kembali Jadi Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina hingga Eko Patrio
Baca: BREAKING NEWS: Siswa SMP Meninggal Setelah Dihukum Lari karena Terlambat Datang ke Sekolah
Baca: Live Streaming TV Online SCTV Tottenham vs Bayern Munchen Liga Champions, Akses di Sini
Satu unit sepeda motor Honda Sonic, BK 5771 PBC beserta STNK, satu buah ATM BRI berisikan uang Rp 15 juta.
Uang hasil kejahatannya dikabarkan telah digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Dari pelaku Musa Hardianto Sihombing polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 105 juta, satu buah dompet hitam, tiga unit hp, satu buah jam Alexandre Christie.
Hasil kejahatan Musa dikabarkan untuk membayar utang dan foya-foya.
Dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan satu buah kwitansi Dp pembelian tanah Rp 50 juta, satu buah dompet warna hitam, dua buah Hp.
Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta Rp 70 juta sisanya digunakan untuk Foya-foya.
Dari informasi yang dihimpun, petugas menetapkan dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang yakni Tu dan Pa.
Niksar dikabarkan berperan sebagai orang yang siaga di dalam mobil Toyota Avanza Hitam, sementara Pa (DPO) bertugas menutupi pandangan ke mobil korban saat para pelaku membobol mobil korban.
Tu (DPO) berperan sebagai memantau korban dari Bank Sumut sampai kantor Gubernur dan juga sebagai eksekutor.
Tu juga turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil dan merusak kunci pintu mobil korban.
Sementara Niko berperan sebagai pengambil tas korban.
Indra Haposan Nababan bertugas memantau situasi keamanan.
Dari aksi kejahatan para pelaku, Niksar Sitorus mendapat bagian Rp 200 juta, Niko Rp 300 juta, Musa Rp 210 juta, Indra Rp 200 juta, Tu Rp 350 juta dan Pa Rp 350 juta.
Menurut polisi, para pencuri ini pernah juga beraksi dengan memecahkan kaca mobil di kampus USU dan menggasak uang Rp 133 juta.
Diberitakan sebelumnya, uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut hilang saat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut, M Aldi Budianto (40) bersama rekannya yang merupakan PHL di biro perbekalan kantor tersebut, Indrawan Ginting (36) menarik uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9) lalu.
Kemudian mereka berdua inipun membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian belakang mobil.
Namun setibanya di halaman parkir kantor Pemprovsu yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, keduanya pun meninggalkan mobil untuk salat Ashar di masjid yang ada di dalam komplek perkantoran pemerintahan Provinsi Sumatera Utara itu.
Sehabis salat, keduanya terkejut ketika kunci remot mobil sudah tidak berfungsi lagi saat membuka pintu mobil tersebut.
Ternyata, lubang kunci mobil telah rusak, setelah dicek pintu mobil bisa terbuka.
Tak pelak, peristiwa itupun langsung menghebohkan sejumlah pegawai dan pejabat di Kantor Pemprovsu.
Lantas, kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Petugas langsung turun melakukan olah TKP dan mengamankan mobil untuk dibawa ke Polrestabes Medan.
(Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Dipakai Pencuri untuk Foya-foya dan Bayar Utang