Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Warga Negara Tiongkok, Shao Dongdong diamankan oleh Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung.
Warga Tiongkok tersebut diduga telah melakukan praktik perjodohan antar pihak warga negara Tiongkok dengan wanita warga Negera Indonesia "Pengantin Pesanan" secara ilegal tak sesuai prosedur.
"Yang bersangkutan Shou dongdong warga negara Republik Rakyat Tiongkok, melakukan praktik perjodohan dan tersangka mendapatakan keuntungan," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Jawa Barat, Ari Budijanto di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019).
Ari mengatakan tersangka ini melakukan perjodohan menggunakan dokumen tidak sah secara hukum dan tidak sesuai prosedur.
"Kalau nikah resmi tidak masalah, tapi hasil penyelidikan (tersangka) melakukan secara tidak benar, dokumen dipalsukan," ujarnya.
Selain itu, Ari menjelaskan dalam praktik pernikahan ilegalnya itu, tersangka mengembangkan bisnis penyelundupan manusia berkedok pengantin pesanan.
Dia memanfaatkan istrinya yang warga negera Indonesia untuk mencari perempuan WNI sebagai korban baru.
”Melalui istrinya, dia (tersangka) mencari wanita yang mau dikawinkan dengan warga RRT dan dibawa ke RRT,” ujar Ari.
Ari mengungkapkan para korban tersebut diiming-imingi akan mendapat keuntungan besar.
”Korbannya yang diketahui baru ada dua. Tapi kasus ini akan terus dikembangkan,” ucapnya.
Tersangka mengiming-iming uang sebesar Rp 35 juta.
Sementara keuntungan yang didapat tersangka hingga Rp 110 juta dari paket pengantin pesanan tersebut.
"Janji untuk menikah, satu orang 35 juta, baru dibayarkan 10 juta," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa paspor, tabungan, surat nikah, dokumen lainnya seperti blanko pernikahan.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 120 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 122 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi Harjo menyatakan, berkas kasus penyelundupan wanita dari Indonesia dengan tersangka Shao Dongdong sudah lengkap (P21).
”Berkas dinyatakan sudah P21 oleh Kejari Cimahi,” katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Tiongkok Jadi Tersangka Praktik Pengantin Pesanan Ilegal, Kini Ditangani Kejari Cimahi, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/01/warga-tiongkok-jadi-tersangka-praktik-pengantin-pesanan-ilegal-kini-ditangani-kejari-cimahi?page=2.