News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita LGBT di Samarinda Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Ini Motif hingga Kronologinya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN ANAK - Bocah laki-laki berusia 6 tahun korban kekerasan pasangan sesama jenis bibinya tidak tertolong, Rabu (2/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Wanita LGBT, SA (23), mengaku telah menganiaya PT (6) hingga tewas.

Korban meninggal di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019) sore.

Pelaku mengaku bahwa motif menganiaya korban karena korban kerap bandel dan rewel.

Dikutip dari TribunKaltim, Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Adnan mengatakan bahwa pelaku lantas memukul korban menggunakan ikat pinggang, sepatu, hingga gantungan baju.

Gantungan baju yang digunakan untuk menganiaya korban juga sampai hancur.

“Namanya anak biasa kan rewel dan mucil (bandel), nggak mau nurut, sehingga tersangka jengkel, lalu memukul korban dengan ikat pinggang, sepatu hingga gantungan baju sampai hancur,” tuturnya.

Baca: Perempuan Pengendara Motor Tewas di Jalan Lingkar Kaliwungu, Diduga Korban Tabrak Lari

Baca: Pengakuan Pasangan Lesbian yang Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Kesal dengan Ortu Korban

KEKERASAN ANAK - Bocah laki-laki berusia 6 tahun korban kekerasan pasangan sesama jenis bibinya tidak tertolong, Rabu (2/10/2019). (tribunkaltim.co/Christoper D)

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Kompas.com, penganiayan tersebut berawal dari korban yang dititipkan oleh orang tuanya ke MS (17) yang merupakan tante korban.

MS juga pasangan sejenis dari pelaku, SA.

Orangtua korban bercerai dan ibunya bekerja di Banjarmasin.

Korban lantas dititipkan oleh neneknya kepada MS, dan hidup bertiga dengan pelaku di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Samarinda, Kalimantan Timur.

Selama tinggal bersama, korban kerap mendapat penyikasaan dari pelaku dengan alasan korban rewel dan bandel.

Hingga pada Senin (30/9/2019) pelaku membanting tubuh PT ke lantai dan mengakibatkan luka fatal.

MS dan pelaku lantas membawa korban ke Puskesmas Rawat Inap di Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.

PT kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca: Wanita LGBT di Samarinda Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas

Baca: Artis Tewas Setelah Lewatkan Malam Bareng Kekasih, Bangun Tidur Pacar Kaget Lihat Tubuh Tergantung

Humas RS Abdul Wahab Syahranie Arysia Andhita mengatakan bahwa korban tak sadarkan diri hingga akhirnya menghempuskan nafas terakhirnya di ruang ICU.

Sebelumnya, korban dirujuk ke rumah sakit pada hari Senin (30/9/2019).

Pembekuan darah di kepala ditemukan oleh tim dokter.

Bedah otak atau kraniotomi juga sudah dilakukan oleh petugas medis.

"Tapi Allah berkehendak lain. Usaha kita sudah maksimal," ujar Abdul saat ditemui di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda.

Ia juga menambahkan bahwa korban meninggal karena cedera kepala berat.

"Korban cedera kepala berat. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.

Polisi sempat meminta agar pihak rumah sakit melakukan otopsi korban, namun permintaan tersebut dilarang oleh sang ibu.

Baca: Ibu Korban Ungkap Perilaku Guru CS yang Hukum Anaknya Hingga Tewas : Kami Tidak Terima !

Baca: Seusai Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Perempuan LGBT Ini Kabur Tinggalkan Korban di Rumah Sakit

Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Adnan saat dikonfirmasi oleh Kompas.com mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan bukti terlibatan MS dalam kasus penganiayaan ini.

“Kami belum menemukan bukti keterlibatan tantenya (MS) ikut menyiksa. Masih ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Polisi juga menduga bahwa MS diancam oleh SA agar tidak melapor pihak kepolisian maupun pihak keluarga.

“Kalau lapor diancam dibunuh, makanya MS takut,” kata Afnan.

Diketahui MS dan SA merupakan pasangan sesama jenis yang tinggal bersama PT sejak Juni 2019.

Mereka tinggal di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur.

Kini MS sudah mengakui perbuatannya tersebut kepada polisi.

Pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Renald)(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini