Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
TRIBUNNEWS.COM.COM, MUARAENIM -- Salah seorang tersangka percobaan pembobol mesin ATM Mandiri di Areal PT Bumi Sawindo Permai (BSP) Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim yakni FS (33) ditangkap polisi, Kamis (3/10/2019).
Sedangkan dua rekannya UJ dan AI masih buron.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika satpam perusahaan bernama Ferwan yang bertugas jaga di Pos Security PT Bumi Sawindo Permai Desa Penyandingan, sedang tidur di dalam Pos Satpam mendengar bunyi orang menggeser pintu pagar.
Dia mengira orang yang menggeser tersebut adalah sopir mobil yang biasanya akan mendaftarkan surat DO (Delevery Order) untuk mengambil antrian pada saat membongkar muatan di dalam PT. BSP (Bumi Sawindo Permai) Desa Penyandingan.
Ketika Ferwan terbangun dari tidur ternyata yang menggeser pintu tersebut bukan sopir yang hendak mendaftarkan surat DO tetapi melihat ada dua orang sedang berada didalam mesin ATM dan melihat adanya sinar / cahaya yang menyilaukan mata, yang diduga sedang mengelas didalam Mesin ATM Mandiri tersebut.
Melihat kejadian tersebut Ferwan yang sendirian merasa jiwanya terancam dan ia langsung berlari menyelamatkan diri kearah Asrama Karyawan menemui Ivan dan bersama-sama meminta bantuan kepada penghuni Asrama yang lain.
Namun ketika para penghuni rumah banyak keluar, para pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung.
Setelah mendapat laporan petugas langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan akhirnya diketahui pelakunya dan tempat persembunyiannya di Kecamatan Tanjung Agung.
Kemudian Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim LEBAH untuk menuju kerumah pelaku dan melakukan penangkapan.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga penangkapan berjalan lancar kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, mengatakan saat ini, salah seorang pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya rekaman cctv, satu unit mobil Ayla tanpa plat milik pelaku FS (tertangkap), satu tabung oksigen milik AI (DPO) yang digunakan untuk mengelas mesin ATM Mandiri.
Atas tindak pidana Percobaan Pencurian Mesin ATM Mandiri ini pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP jo 53 KUHP (Percobaan pencurian).(ari)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Satpam PT BSP Ini Justru Berlari Ketika Melihat Orang Berusaha Membobol Mesin ATM, Ini Alasannya, https://palembang.tribunnews.com/2019/10/04/satpam-pt-bsp-ini-justru-berlari-ketika-melihat-orang-berusaha-membobol-mesin-atm-ini-alasannya.