TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Setelah sempat melarikan diri sekitar 28 jam, tersangka pembunuhan ayah tiri ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara.
Tersangka bernama A Rafig (22), ditangkap polisi di rumah mertuanya, Jalan Kelayan B, RT12, Gang Melati, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (10/2019) siang.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto, Minggu (6/10/2019) membenarkan jajarannya mengamankan A Rafiq tersangka yang menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia.
Uraian singkat penangkapan, pada Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 11.00 Wita, anggota unit Buser Polsekta Banjarmasin mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah mertuanya di Jalan Kelayan B Gang Melati RT 12.
Baca: Kuasai 7 Bahasa Asing, Anggota TNI Hardius Rusman Hanya Belajar dari Medsos, Kisahnya Viral
Baca: Daftar 8 Gelar Juara Dunia Marc Marquez, Makin Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP 2019
Baca: Ditinggal Pergi ke Warung, Wanita Ini Dicabuli Teman Pria Suaminya
Dan selanjutnya unit buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian menurut pengakuan pelaku senjata tajam yang digunakannya telah dibuang di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Batola.
Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Utara guna proses selanjut.
Diberitakan sebelumnya, perkelahian antara ayah tiri dengan tersangka terjadi di Jalan Padat Karya Sungai Andai, Kompleks Purnama II Jalur 6, Kel.murahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (4/10/2019) siang.
(banjarmasinpost.co.id/jumadi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Melarikan Diri Sekitar 28 Jam, Pelaku Pembunuh Ayah Tiri Ditangkap di Sini