News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Pria Dijatuhi Hukuman Cambuk

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Empat terpidana Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi hukuman cambuk.

Hukuman dijatuhkan usai keluarnya putusan dari pengadilan Mahkamah Syari'ah Idi terhadap keempat terdakwa.

Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Senin (7/10/2019).

Keempat terdakwa yang dieksekusi cambuk yakni, Tarmizi, Ruslan, Erwin, Syahril.

Mereka terbukti bersalah melakukan Jarimah Maisir atau perjudian.

Baca: Terlibat kasus Mesum, PNS Wanita di Aceh Dihukum Cambuk

Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, mengatakan eksekusi cambuk ini merupakan penegakan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah.

TgK Safruddin, dalam tausiahnya sebelum eksekusi cambuk mengatakan eksekusi uqubat cambuk ini merupakan perintah Allah, amanah undang-undang atau qanun Aceh.

"Mudah-mudahan pelaksanaan uqubat cambuk ini mendapat Rahmat dari Allah, karena pelaksanaan ini merupakan perintah Allah. Allah meminta kita (kaum Muslimin) untuk menjauhi hal-hal yang dilarang dalam Islam," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Terpidana Judi di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini