Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - YK (20) tersangka pencuri sepeda motor menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk beli minum-minuman keras.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang.
"Saya jual Rp 2 juta. Uang nya untuk beli minum-minuman, minum arak bang," ujar YK kepada Hal tersebut terungkap saat pelaku diwawancarai Tribun, Selasa (08/10/2019) di Mapolres Ketapang.
Baca: Kawanan Pencuri dan Penjambret Dibekuk, Curi Handphone Hingga Senapan Angin
YK mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.
Ia mengaku tidak ada niat, namun dikarenakan kunci motor korban tersebut masih menempel di motor, timbul niat untuk membawa kabur motor tersebut.
"Tidak ada niat, cuma pas saya lewat, saya lihat kunci motor itu ada di jok motor disitu baru saya timbul niat," lanjutnya.
Baca: Dipicu Sepeda Motor, Pria Di Batam Tega Tikam Keponakannya yang Masih Balita Hingga Tewas
Selain pelaku, anggota Polsek Manis Mata yang dibantu oleh anggota Polsek Marau juga berhasil mengamankan seseorang yang dianggap penadah hasil barang curian tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pelaku Curanmor Tertangkap, Buka-bukaan Dibelanjakan Kemana Hasil Curiannya