News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Pencabulan Bermodus 'Cari Jangkrik' Mbah Warno Terbongkar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekorang kakek diwawancarai polisi dari Unit PPA Polres Brebes. Kakek ini diduga memerkosa anak di bawah umur, Selasa (8/10/2019).

Korban akhirnya bercerita.

Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orangtua korban melapor ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Aksi kedua sehari setelah aksi pertama dengan pemberian uang Rp 10.000

Beruntung akhirnya kasus pemerkosaan bocah tersebut berhasil terungkap.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Serupa di Bekasi

Sebelumnya, Petugas Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Kota Bekasi.

Aksi pencabulan terhadap siswi SD dilakukan oleh seorang paedofil yaitu kakek tua usia 61 tahun.

"Tersangka, AR kita tangkap dan resmi ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap seorang siswi SD di Kota Bekasi," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulayana di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (17/9/2019).

Eka menuturkan, adapun kejadian pelecehan seksual atau pencabulan itu terjadi pada Maret 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini