Laporan Wartawan Serambi Indonesia Safriadi Syahbuddin
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap penyelundupan sabu sabu sebanyak 40 kilogram.
Pelaku penyelundupan adalah oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa untuk melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersebut, Jumat (11/10/2019).
Arman Depari mengatakanhasil operasi BNN bekerja sama dengan Bae Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.
Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.
Baca: Siap Pesta Sabu, Dua Pemuda Asal Surabaya Ini Terkejut Saat Pintu Kos Mendadak Didobrak Polisi
Baca: BMKG Catat Gempa M 3.6 Guncang Aceh Selatan Pagi Ini, Dirasakan hingga Tapak Tuan
Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.
Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.
Arman Depari menyebutkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.
Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif.
Baca: Sebelas dari 17 Paus yang Terdampar di Perairan Sabu Raijua NTT Ditemukan Mati
Baca: Fakta Sidang Narkoba Nunung, Setiap Bulan Keluarkan Uang Jutaan Rupiah Demi Beli Sabu
Seharusnya sipir memberikan pengawasan agar tidak lagi terjadi kejahatan.
Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Kata BNN