TRIBUNNEWS.COM - Baru saja menjabat 1,5 Bulan, Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) harus rela jabatan dicopot.
Hal tersebut disebabkan unggahan sang istri mengenai musibah penusukan Wiranto di Facebook.
Pencopotan jabatan Kolonel HS disampaikan pada Jumat 11 Oktober 2019 oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Sanksi tersebut harus ia terima karena sang istri dianggap nyinyir soal penusukan Wiranto.
• 7 Cara Tangkal Serangan Mendadak Berbahaya, Cegah Tragedi Wiranto, John F Kennedy, dan John Lennon
Padahal, Kolonel HS baru saja mengikuti upcara serah jabatan pada 19 Agustus 2019 lalu.
Sebelum di Kendari, Kolondel HS ternyata sempat bertugas di Moskow sebagai Antase Pertahanan RI.
Tak hanya dicopot, bahkan Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.
Proses hukum juga didapatkan sang istri yang melanggar UU ITE.