TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Suami bunuh istri ini terjadi karena motif perselingkuhan.
Dikutip TribunWow.com dari PosKupang.com, Sabtu (12/10/2019), kronologi peristiwa ini dijelaskan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.
Kronologi bermula sang suami, Marten Luter Adu (MLA) alias Luther (55) telah memiliki hubungan gelap dengan seorang wanita simpanan atau selingkuhan bernama Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).
Sementara Marince Ndun alias MN (49) yakni sang istri pelaku atau korban merupakan penjual kue di SD Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut.
MLA dan BH kemudian ingin menyingkirkan MN agar hubungan keduanya tak memiliki kendala lagi.
MLA dan BH kemudian menyewa seorang pembunuh bayaran Efrain Lau (EL) alias Efa (55).
"EL membunuh atas perintah dan bayaran dari BH dan MLA," ucap Bambang.
Kedua pelaku lantas menyepakati bayaran yang awalnya Rp 25 juta, kemudian Rp 20 juta menjadi Rp 18 juta.
"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," ujar dia.