Demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan pihak polisi mengamankan pengantin wanita ke kantor Polsek Delitua.
"Kemudian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Atas permintaan keluarga Toni Afrizal Sihombing, agar pengantin wanita dibawa ke kantor polisi karena diduga telah menipu dengan mengaku sebagai janda," ungkapnya.
Tiga pihak yang terlibat dalam peristiwa itu juga telah dimediasi oleh pihak kepolisian.
"Kami mengumpulkan ketiga pihak untuk mencari penyelesaian. Hasilnya, kesepakatan Toni dan Rina batal menikah. Keduanya memutuskan hubungan dan tidak mempunyai hubungan apapun," katanya, Selasa (15/10/2019) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, antara Rina dan suami sahnya, sepakat menyelesaikan permasalahan mereka bersama keluarga mereka di Pematangsiantar dengan cara baik-baik tanpa ada kekerasan.
"Setelah kami mediasi, semua pihak bersedia menandatangani pernyataan bersama. Bahwa permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan," pungkasnya.
Penjelasan Gereja HKBP
Atas peristiwa pembatalan pernikahan tersebut, pihak Gereja HKBP pun memberikan penjelasan melalui pesan singkat yang diterima Wartawan Tribun Medan.
Menurut Pendeta HKBP Delitua, Doli Gultom, pihak yang bertikai sehingga pernikahan ini dibatalkan sudah berdamai dan Rina Nasution sudah dibawa suami sahnya ke Pematangsiantar.
"Nunga diadakan be perdamaian sian pihak Sihombing (calon pengantin pria) kepada suami dari Br. Nasution. Dan boru Nasution i diboan suami sah na ma mulak tu Pematangsiantar (Sudah diadakan perdamaian dari pihak Marga Sihombing kepada suami sah Rina Nasution. Rina boru Nasution pun sudah dibawa ke Pematangsiantar)," ujarnya.
Kemudian pihak Toni Sihombing pun sudah berjanji akan datang ke gereja HKBP untuk menyampaikan permintaan maaf atas kejadian memalukan tersebut.
"Jala annon borngin ro ma sian pihak Sihombing tu parsermonan laho meminta maaf tu huria dht parhalado. (Nanti malam, pihak marga sihombing akan datang ke gereja HKBP untuk meminta maaf kepada seluruh pengurus Gereja HKBP," ujar Pendeta Doli Gultom.
Sementara untuk kasus hukum atas peristiwa ini, lanjut Pendeta Doli Gultom mereka serahkan seluruhnya kepada pihak yang berwajib.
"Jala sian kepolisian siap menerima laporan dari huria apabila huria keberatan dan merasa ditipu, alai molo nga denggan be, ya sudahlah. (Pihak kepolisian menyampaikan siap menerima laporan atas kasus tersebut. Namun kalau sudah berdamai ya sudahlah," ujarnya.
Baca: Kejadian Sebenarnya Suami Bakar Istri Versi Mertua, Api Menyala di Kepala, Tabiat Purwanto Dikuak
(Sumber: TribunJakarta/TribunMedan)