Namun Rakhmat tidak bergeming, ketiga ASN itu pun diminta untuk membuat surat pernyataan.
Ketiga ASN yang kedapatan keluyuran di Brastagi Supermarket itu, masing-masing HRT, pegawai Dinas Kesehatan, IBFM (Dinas Pertanian dan Kelautan) dan NS (DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana).
Usai menandatangani surat pernyataan, Rakhmat pun mengingatkan agar ketiga ASN tersebut senantiasa menjaga marwah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan menjunjung tinggi disiplin.
Yang terakhir, tim gabungan menyisiri Paladium Plaza. Pasalnya, tim gabungan mendapat informasi plaza yang bersebelahan langsung dengan Kantor Wali Kota tersebut sering dikunjungi para ASN pada saat jam kerja.
Baca: 6 Fakta Menarik Juria Hartmans, Model Cantik yang Dekat dengan Gading Marten
Informasi terbukti, 3 ASN dan 1 orang pegawai honorer kedapatan tengah berseliweran di plaza tersebut.
Adapun ketiga ASN yang terjaring itu yakni N, pegawai Bagian Perekonomian Setdako Medan, RL (Bagian Perekonomian), A (Bagian Perekonomian) dan M (pegawai honorer Bagian Perekonomian).
Selain itu tim gabungan juga mendapati 5 pegawai honorer DPRD Sumut di Palladium Plaza.
Sebagai bentuk teguran sekaligus mengingatkan agar kelima pegawai honorer tersebut tidak keluyuran lagi pada saat jam dinas, tim gabungan melakukan pendataan.
Setelah itu kelima pegawai honorer DPRD Sumut dipersilakan untuk meninggalkan lokasi.
Selesai melakukan razia, Rakhmat menegaskan, razia yang dilakukan dalam rangka untuk menertibkan ASN maupun pegawai honorer di lingkungan Pemko Medan yang keluyuran pada saat jam dinas.
Dikatakannya, para pegawai seharusnya menjalankan tugas yang telah diberikan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
"Razia ini kali kedua kita lakukan. Seluruh ASN maupun pegawai honorer yang terjaring, telah kita data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Rakhmat.
Baca: Pelaku Pembakar Istri Kirim Pesan ke Penjaga Kos Sehari Sebelum Diringkus Polisi
"Apabila dalam razia berikutnya mereka kedapatan keluyuran kembali pada saat jam kerja, kita serahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Rakhmat.
Mencegah dijatuhi sanksi, Rakhmat mengimbau kepada seluruh ASN maupun pegawai keluyuran untuk patuh dan disiplin dengan jam kerja.
Sebab, BKD & PSDM telah membuat aturan jam kerja, termasuk jam istirahat.
"Jika ingin ke luar kantor, pergunakanlah waktu jam istirahat. Di samping itu minta surat izin dari atasan langsung," kata dia. (H)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lagi, 6 ASN dan 1 Pegawai Honorer Pemko Medan Keluyuran di Jam Kerja