1 unit Honda CRV Prestige
1unit Honda HRV
Modus Faradiba
Seperti diberitakan, Faradiba Yusuf melakukan aksinya sejak tahun 2017. Saat itu, Faradiba masih menjabat Kepala Cabang Pembantu BNI AY Patty yang saat ini sudah berpindah ke Waihaong.
Dugaan kejahatan yang dilakukan Farida hingga ia menjabat pemimpin pemasaran BNI Ambon. Saat itu, Dione Liemon masih menjabat pemimpin BNI Ambon.
Sasarannya, nasabah yang tabungannya gede, bernilai miliaran rupiah.
Para nasabah tersebut berstatus prioritas atau istimewa di BNI.
Lalu bagaimana modus yang dilakukan Faradiba untuk menggarap dana mereka?
Di mata para nasabah Faradiba sangat dipercaya. Mereka tak lagi berurusan di bank.
Semua diurusi oleh Faradiba, baik untuk menabung atau mencairkan dana mereka. Kepercayaan itu yang dimanfaatkan oleh Faradiba.
“Nasabah hanya tinggal di rumah, kalau mau nabung tinggal kontak Faradiba, dia yang datang. Uang dititip ke Faradiba, slip setoran ditandatangani oleh nasabah, ini kan karena nasabah percaya,” kata sumber di BNI.
Para nasabah tetap percaya karena bukti print buku dan slip setoran dikembalikan oleh Faradiba kepada nasabah, dan tercatat jelas nilai uang yang disetor.
Faradiba memang menyetor uang nasabah ke bank. Tetapi saat hendak mau tutup kas, ia menarik kembali uang tersebut. Itu berarti Faradiba memiliki password untuk bisa masuk ke rekening nasabah.
Otoritas pemegang password adalah Kepala Kantor Cabang Umum BNI Ambon. Jika Faradiba bisa mendapatkan password maka ada keterlibatan kepala cabang dalam kasus ini.
“Ini kan jadi pertanyaan mengapa Faradiba bisa tahu password. Itu berarti ada dugaan keterlibatan orang lain,” ujar sumber tersebut.
Begitupun dengan tabungan lainnya seperti deposito. Faradiba juga dipercayakan oleh nasabah untuk mendepositokan uang mereka dan juga melakukan pencairan. Ternyata uang mereka juga ditilep. “Jadi modusnya sama,” ujar sumber itu.
Periksa 4 Saksi
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan pihak bank pada 8 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan, kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
Namun, lantaran kasus tersebut merupakan kasus perbankan maka diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus.
“Jadi sesuai dengan laporan ada kerugian dari pihak BNI sekitar Rp 58 miliar, sesuai dengan laporan yang mereka laporkan,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).
Roem mengatakan, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak bank, terungkap bahwa terlapor FY selama ini diduga telah cukup lama melancarkan aksi kejahatan. Namun, baru pada 9 September hingga awal Oktober 2019 kejahatan yang dia lakukan terendus.
Roem membeberkan, dalam aksinya itu FY memerintahkan tiga kepala cabang yakni cabang pembantu Tual, Dobo dan Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Transfer sejumlah uang itu dinilai merugikan bank karena tidak sesuai prosedur.
Saat ini pihak pelapor dan para pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah FY telah dimintai keterangan.
Adapun perintah mentransfer uang oleh FY itu dilakukan ke lima rekening yang umumnya merupakan nasabah BNI.
Roem mengaku pihaknya masih mendalami siapa lima pemilik rekening tersebut dan hubungan dengan FY.
“Ini yang masih dilakukan penyelidikan, nanti hasilnya baru saya umumkan. Lima orang ini adalah nasabah. Untuk perkembangan lanjutan kita tunggu hasil penyelidikan,” ujar dia.
Polisi sejauh ini sudah meminta keterangan empat orang internal bank. Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap FY.
Menurutnya, jika FY melarikan diri maka pihaknya akan memanggil paksa dan melakukan pengejaran.
Terkait kekayaan FY, polisi akan menelusurinya termasuk rekam jejak yang bersangkutan.
“Soal rekam jejak itu nanti ditelusuri semuanya,” katanya.
Dia juga menyebut kasus ini telah mendapat perhatian dari Kapolda Maluku, sehingga pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus itu termasuk juga mengungkap modus dan aliran dana yang digunakan.
“Sudah pasti ini perintah dari Kapolda untuk kasus ini ditangani secara tuntas. Kita akan cari kalau memang ada keterlibatan dari yang bersangkutan,” ujar dia.
Penjelasan BNI
Terkait kasus tersebut, pihak BNI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menyampaikan, BNI telah melaporkan hasil temuan internalnya.
BNI telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai kepada pihak kepolisian.
“Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya,” tulis pernyataan Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena.
Noli menjelaskan, laporan BNI diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.
Sejauh ini BNI dan pihak kepolisian masih terus mendalami modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa itu.
“Langkah koordinasi dan pelaporan kepada aparat berwajib merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada BNI,” ujar dia. (*)
(Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat BNI yang Bobol Dana Nasabah Diduga Miliki Selusin Mobil Mewah,10 Rumah, hingga Apartemen"