News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

20,06 Gram Sabu Milik Warga Batuputih Ternyata Didapat dari Bandar di Sampang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno saat menggelar pers rilis di kantor BNN Kabjpaten Sumenep, tepatya di jalan Seludang, Jumat (18/10/2019). Tribun Jatim/Ali Syahbana

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep menggagalkan transaksi 20,06 gram sabu.

Satu orang tersangka yang ditangkap terkait peredaran gelap narkoba, yakni berinisial S (49) asal Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih ditangkap, Selasa (15/10/2019) pukul 10.00 WIB.

Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno mengamtakan kronologis penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat jika di tempat kejadian perkara di Desa Kolpo, Kecamatan Batuputih dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi masyarakat itu, petugas kami melakukan penyelidikan dan benar jika ada peredaran gelap narkoba. Satu orang tersangka berinisial S berhasil diamankan," kata Bambang Sutrisno, Jumat (18/10/2019).

Bambang Sutrisno mengatakan, jumlah total kepemilikan barang haram sabu yang diamankan dari tersangka ini seberat 20,06 gram.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno saat menggelar pers rilis di kantor BNN Kabjpaten Sumenep, tepatya di jalan Seludang, Jumat (18/10/2019). Tribun Jatim/Ali Syahbana (Tribun Jatim/Ali Syahbana)

Selain itu juga kata Bambang Sutrisno, diamankan belasan poket klip plastik, alat komunikasi, uang serta barang bukti (BB) lainnya.

Baca: 5 Tahun Jadi Menteri Kabinet Kerja, Luhut Sering Kesal Jokowi Kerap Direndahkan

"Sebanyak 15 poket klip plastik dengan berat rata-rata setiap klip di atas 1 gram lengkap dengan timbangan electrik. HP serta uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000," ungkapya.

Ditanya dari mana mendapatkan barang haram itu, Bambang Sutrisno mengaku jika tersangka mendapat narkoba berasal dari bandar di Kabupaten Sampang, Madura, melalui jasa seorang kurir.

"Kurir sebagai penyambung dari bandar asal Sampang identitasnya sudah kami kantongi, saat ini sudah kami koordinasikan dengan BNNP Jawa Timur untuk dikembangkan," katanya.

Dari pengakuan tersangka, S menjalankan bisnis gelap narkoba empat bulan lamanya, uang hasil mengedarkan sabu kemudian ditabung untuk membeli kembali dalam jumlah banyak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BNN Sumenep Gagalkan Transaksi Narkoba, Pelaku Ngaku Dapat dari Bandar di Sampang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini