News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahwan Mengaku Diminta Seseorang Menampung Sementara 13 Ekor Penyu, Upahnya Hanya Rp 100 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan 13 penyu hijau yang hendak diselundupkan, Jumat (18/10/2019). Satwa dilindungi ini rencananya akan dijual ke wilayah Denpasar. Tribun Bali/Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Sebanyak 13 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.

Polisi menemukan penyu tersebut di rumah Tahwan (49), warga Banjar Klatakan Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kepada polisi, Tahwan mengaku hanya menampung saja. Ia mendapatkan titipan dari seorang bernama Sangkal asal Madura.

Tahwan mengaku baru mengenal Sangkal. Mereka bertemu di Pantai Klatakan, Kecamatan Melaya.

Tahwan menyanggupi menampung sementara penyu tersebut.

Ia mengaku hanya mendapat upah Rp 100 ribu untuk merawat 13 penyu tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Sedan Terbakar di Jalan Tol Lampung, 4 Anggota Keluarga Tewas

"Sampai di pantai diturunkan dan digotong satu per satu menuju rumah. Jadi saya disuruh menyimpan dan memelihara," ucap Tahwan, Jumat (18/10/2019).

Tahwa pun mengaku tidak tahu dari mana Sangkal mendapat Penyu itu.

Polisi menunjukkan 13 penyu hijau yang hendak diselundupkan, Jumat (18/10/2019). Satwa dilindungi ini rencananya akan dijual ke wilayah Denpasar. Tribun Bali/Made Ardhiangga (Tribun Bali/Made Ardhiangga)

Tahwan hanya disuruh menunggu sampai ada pembeli yang datang dari Denpasar.

Ia juga tidak mengetahui pembeli siapa yang dimaksud.

"Tidak tahu, pokoknya disuruh nunggu sampai pembeli datang," jelasnya.

Penyu tersebut disinyalir bukan dari perairan Jembrana. Disinyalir penyu tersebut dari Madura, Jawa Timur.

Baca: Tjahjo Kumolo Paling Sedih Kalau Harus Sampaikan ke Jokowi Ada Kepala Daerah Terkena OTT KPK

Rabu (16/10/2019) sekira pukul 20.00 Wita, 13 penyu itu diangkut menggunakan perahu hingga pantai Klatakan.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (17/10/2019) sekira pukul 16.00 Wita.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini