Berdasarkan hasil temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi dan atas temuan ini, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Salah satu potret yang dapat menunjukkan kinerja BNI Ambon memuaskan dapat dilihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh Outlet yang berada dibawah koordinasi Kantor Cabang Ambon.
Ini juga bukti dari animo masyarakat Ambon untuk menabung dan menggunakan layanan transaksi digital (digital service transaction) BNI yang cukup tinggi.
Data per September 2019 menunjukkan bahwa DPK yang dihimpun di Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06 persen secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018.
DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI.
Yang lebih menyenangkan adalah melihat fakta bahwa DPK BNI tersebut sebagian besar karena ditopang oleh pertumbuhan tabungan dan giro yang merupakan sumber dana murah.
BNI mencatat bahwa di Ambon dan sekitarnya terjadi pertumbuhan Tabungan dan Giro masing-masing sebesar 19,99 persen dan 27,96 persen secara YoY.
Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keungan ( OJK ) Maluku, Bambang Hermanto meminta warga, khususnya para nasabah BNI, agar tetap tenang.
“Masyarakat agar tenang tidak perlu melakukan penarikan karena selama tercatat dalam buku tabungan dan pembukuan bank tetap aman. Untuk itu, masyarakat agar membudayakan mem-print buku tabungan secara berkala untuk dapat mengetahui posisi saldo tabungan,” kata Bambang Hermanto.
Dia juga mengimbau kepada para nasabah BNI agar tetap melakukan transaksi di teller kantor maupun delivery channel yang disediakan oleh bank dengan tetap memperhatikan keamanan.
Terkait kasus pembobolan, Bambang Hermanto menegaskan jika BNI merupakan bank yang diawasi langsung oleh pengawas dan OJK.
Menurutya, pihak BNI juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap bank dilakukan berdasarkan laporan berkala (offsite) dan pemeriksaan langsung (onsite) sesuai undang-undang. Pengawasan itu dilakukan minimal satu kali setahun.
Begini Modus Kejahatan yang dilakukan Faradiba Yusuf
Sosok Faradiba Yusuf melakukan aksinya sejak tahun 2017.
Saat itu, Faradiba Yusuf masih menjabat Kepala Cabang Pembantu BNI AY Patty yang saat ini sudah berpindah ke Waihaong.
Dugaan kejahatan yang dilakukan Faradiba Yusuf hingga ia menjabat pemimpin pemasaran BNI Ambon.
Saat itu, Dione Liemon masih menjabat pemimpin BNI Ambon.
Sasarannya, nasabah yang tabungannya gede, bernilai miliaran rupiah.
Para nasabah tersebut berstatus prioritas atau istimewa di BNI.
Lalu bagaimana modus yang dilakukan Faradiba Yusuf untuk menggarap dana mereka?
Di mata para nasabah, Faradiba Yusuf sangat dipercaya.
Mereka tak lagi berurusan di bank.
Semua diurusi oleh Faradiba Yusuf, baik untuk menabung atau mencairkan dana mereka.
Kepercayaan itu yang dimanfaatkan Faradiba Yusuf.
“Nasabah hanya tinggal di rumah, kalau mau nabung tinggal kontak Faradiba, dia yang datang. Uang dititip ke Faradiba, slip setoran ditandatangani oleh nasabah, ini kan karena nasabah percaya,” kata sumber di BNI.
Para nasabah tetap percaya karena bukti print buku dan slip setoran dikembalikan oleh Faradiba kepada nasabah, dan tercatat jelas nilai uang yang disetor.
Faradiba Yusuf memang menyetor uang nasabah ke bank.
Tetapi saat hendak mau tutup kas, ia menarik kembali uang tersebut.
Itu berarti Faradiba Yusuf memiliki password untuk bisa masuk ke rekening nasabah.
Ororitas pemegang password adalah Kepala Kantor Cabang Umum BNI Ambon.
Jika Faradiba Yusuf bisa mendapatkan password maka ada keterlibatan kepala cabang dalam kasus ini.
“Ini kan jadi pertanyaan mengapa Faradiba bisa tahu password. Itu berarti ada dugaan keterlibatan orang lain,” ujar sumber tersebut.
Begitupun dengan tabungan lainnya seperti deposito.
Faradiba Yusuf juga dipercayakan oleh nasabah untuk mendepositokan uang mereka dan juga melakukan pencairan. Ternyata uang mereka juga ditilep.
Inilah aset Faradiba Yusuf:
* 4 unit rumah mewah di Citraland
* 3 unit rumah di prapatan Kebun Cengkih
* 1 unit rumah di BTN Manusela
* 1 unit salon di Jalan Diponegoro
* 1 unit rumah kopi di kawasan pelabuhan
* 1 restoran Kampoeng Raja
* 1 rental tenda di Diponegoro
* 2 unit toko pakaian di MCM
* 1 bidang tanah di Laha
* 1 unitmobil Toyota Alphard
* 1 unitmobil Pajero Sport
* 1 unitmobil Toyota Fortuner
* 1 unit mobil Honda CRV Prestige
* 1 unit mobil Honda HRV
Pejabat Polda Maluku Dicopot
Skandal kasus pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah melibatkan Faradiba Yusuf pun akhirnya memakan korban dari pihak polisi.
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mencopot Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto dari jabatannya.
Pencopotan Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto diduga terkait penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah di bank milik pemerintah tersebut.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, pencopotan terhadap Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto karena yang bersangkutan dinilai menyalahi prosedur.
Pencopotan Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto ini berlangsung pada Jumat (18/10/2019).
Setelah dicopot, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto kini non job dan menjadi Pamen Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal.
Selain Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto, informasi yang dihimpun, lima anak buahnya di Subdit 1 Ditreskrimum juga ikut dicopot.
Kelima anak buah Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto itu, satu di antaranya yakni Kompol GS.
Kelima anggota Ditreskrimum itu kini dimutasi ke Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku juga untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Benar itu tapi soal penyebabnya jangan tanya saya dong,” kata salah satu perwira Polda Maluku kepada Kompas.com, Sabtu (19/2019).
Terkait pencopotan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya mengatakan Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan bukan dicopot.
“Tidak ada pencopotan jabatan, karena poncopotan itu berarti tidak mungkin akan dikembalikan kepada jabatan semula,” kata Roem, Sabtu.
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto itu dilakukan agar yang bersangkutan lebih fokus menghadapi pemeriksaan internal.
Menurut Roem, jika dalam pemeriksaan nanti, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto terbukti bersalah melanggar maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi langsung dari atasan.
“Dalam pemeriksaan internal tersebut apabila terbukti terdapat pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari atasan langsung (Ankum). Dan apabila tidak terbukti, maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula,” jelasnya. (sumber bangka post)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tabungan Nasabah Rp 124 M Dibobol Pejabat BNI, Uangnnya Dipakai Foya-foya dan Servis Pacar