TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 35 pegawai tenaga harian lepas (PTHL) atau yang biasa disebut pegawai honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, tidak menerima gaji sejak April 2019 lalu.
Para honorer terus berupaya meminta haknya karena selama bekerja 7 bulan di DKP Lampung dengan mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Surat Perintah Tugas (SPT) dinas.
"Kami, ada 35 orang sejak April sampai bulan ini (Oktober), belum pernah menerima gaji. Padahal kami sudah bekerja sesuai SK gubernur dan SPT dinas yang jelas," kata Julvaredy Pratama, honorer DKP kepada awak media, Selasa (22/10/2019).
Setelah diterbitkannya SK Gubernur Lampung Nomor 800/245/VI.04/2019, ia mendapatkan Surat Perintah Tugas nomor 800/293/V.19-SET.1/2019, dan ditempatkan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
"Awal Oktober lalu, kami menghadap ke Plt Kepala Dinas untuk menanyakan hak kami. Jawabannya, tidak ada anggarannya. Malah beliau, menyuruh kami di rumah saja, atau cari kerjaan lain, karena tidak ada gaji di DKP," terangnya.
Dia menjelaskan, selama ia bekerja di DKP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sesuai yang ada di Surat Perintah Tugas.
Di dalam surat keputusan Gubernur, tertulis bahwa masa berlaku SK tersebut terhitung 1 April 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Dengan demikian, mereka memiliki kewajiban sekaligus hak mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan hingga Desember mendatang.
"Kalau (SK) bisa diperpanjang ya Alhamdulillah, tapi kalau tak bisa diperpanjang tak masalah. Yang penting bayar dulu gaji kami," katanya.
Hal senada dikatakan Fitri Eka Sugesti (33). Warga Jatimulyo, Lampung Selatan itu mengaku setiap hari pulang pergi dari rumahnya ke kantor guna menunaikan tugasnya sebagai pegawai honorer.
Biaya transportasi dan konsumsi, kata Fitri, setiap hari ia keluarkan selama tujuh bulan belakangan.
"Saya sudah keluar uang banyak selama tujuh bulan. Sudah mengorbankan tenaga, pikiran, dan banyak hal untuk bekerja," ungkap dia.
"Maka kami minta apa yang menjadi hak kami ditunaikan pula," imbuh dia.
Sementara itu, Nindy Deviana (26) juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menunaikan kewajibannya menggaji para honorer.
"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan, artinya sudah siap menggaji. Jadi jangan lepas tangan," tutur Nindy.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Makmur Hidayat mengatakan secara tegas bahwa memang tidak ada anggaran untuk menggaji 35 honorer tersebut.
Meskipun para honorer itu telah diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan dipekerjakan di dinasnya sejak April 2019.
"Dinas kan hanya penerima (tenaga honorer). Kami dikasih orang, tapi anggarannya gak dikasih. Kami mau gimana, memang gak ada anggarannya untuk menggaji," terang Makmur via telepon.
Ia menjelaskan, para tenaga honorer tersebut masuk ke dinasnya berdasarkan SK Gubernur pada bulan April 2019.
Sementara, di bulan april itu APBD sedang berjalan, dan belum ada penganggaran sebelumnya.
"Awalnya kami biarkan mereka (honorer) tetap berada di DKP, karena berharap nanti bisa dianggarkan di APBD Perubahan," ucap nya.
Namun, jelasnya, ternyata itu tak bisa dianggarkan juga di APBDP karena ada efisiensi anggaran.
Dengan demikian, DKP tidak dapat memberikan solusi mengenai gaji 35 honorer tersebut.
Sebab, jika tidak ada pos anggaran khusus untuk menggaji honorer, maka pihaknya tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil dana dari pos anggaran lainnya.
"Kami ini kan ketimpahan 35 orang honorer itu. Berat lah kalau kami harus nanggung gaji mereka kalau gak jelas anggarannya dari mana, dan gak ada pos anggarannya," kata dia.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 35 Pegawai Honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Tak Digaji, Ini Kata Plt Kepala Dinas, https://lampung.tribunnews.com/2019/10/22/35-pegawai-honorer-di-dinas-kelautan-dan-perikanan-lampung-tak-digaji-ini-kata-plt-kepala-dinas?page=all.