News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mami Jual Gadis-gadis Perawan Seharga Rp 20 Juta, Ini Modu Para Mucikari Merekrut Mereka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online modus anak perawan di Sentul, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulaun Riau (Kepri) berhasil menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (6/9/2019).

Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.

Setelah melakukan penyelidikan, Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminakl Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Dua pelaku yakni Awi (40) warga asal Batam dan Fahllen (19) warga asal Bandung.

Dalam kasus tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda, di mana Fahlen berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Direkrut dan dipasarkan melalui media sosial

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.

Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya.

Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.

Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.

"Pekerjaan yang ditawarkan yakni terapis (pijat) dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai PSK," kata Erlangga, di Mapolda Kepri. Senin (9/9/2019).

2. Dua tersangka sudah bekerja sama sejak 2015

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia.

Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini