Menurut Kasat Reskrim, pelaku diamankan karena dilaporkan sang istri melakukan kekerasan.
"Pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 44 UU no 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cekcok Masalah Asmara, Suami di Prabumulih Pukul dan Banting Istri Hingga Lebam
Baca tanpa iklan