Laporan Wartawan Banjarmasin Post Faturahman
TRIBUNNEWS.CON, PALANGKARAYA - Ambunniah alias Ambun, (36), warga asal Kalsel yang tinggal di Jalan Usman Harun IV Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim, tidak berkutik saat diamankan polisi.
Saat penggeledahan dilakukan di rumahnya, warga Manarap Tengah RT. 001 RW.001 Kelurahan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar , Kalsel itu menyimpan 33 paket sabu.
Bagi warga sekitar rumahnya di kawasan Baamang, Sampit, Ambunniah yang hingga, Jumat (25/10/2019) masih meringkuk di tahanan Polres Kotim ini,memang sudah dicurigai menjual narkoba.
"Warga sini memang agak curiga, karena rumahnya sering didatangi orang untuk membeli sesuatu, kami curiga dia jual narkoba," ujar salah seorang tetangganya.
Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Romel, mengungkapkan, tersangka, Ambunniah, tertangkap, petugas, karena terbukti memiliki 33 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I, dengan berat kotor keseluruhan mencapai 9,14 gram.
Bukti lainnya, yang juga diamankan polisi, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, satu buah sendok terbuat dari bekas sedotan plastik, satu buah dompet warna biru, satu buah dompet warna hitam, satu bendel plastik klip kecil, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000 dan satu buah telepon selular.
Baca: Korupsi Bupati Kotim, ICW: Elit Politik Jadikan SDA untuk Ceruk Kekayaan
Lebih jauh, dia mengungkapkan, pelaku menurut warga sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Kami melakukan penyelidikan dan menemukan terlapor sedang berada di Jalan Langsat 2 Kecamatan MB Ketapang, Sampit,"katanya.
Setelah diamankan kemudian, petugas melalukan pemeriksaan di rumah pelaku.
"Penggeledahan didalam rumahnya ditemukan 33 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah tabung gas LPG warna hijau yang telah di Modifikasi.
Tersangka, menjadikan tabung gas modifikasi tersebut, sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut. Saat ditanya tentu kepemilikan barang tersebut, ternyata semuanya diakui adalah barang-barang milik tersangka sendiri.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ambunniah Tak Berkutik, Polisi Temukan 33 Bungkus Sabu Dalam Tabung Gas Modifikasi di Rumahnya, https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/10/25/ambunniah-tak-berkutik-polisi-temukan-33-bungkus-sabu-dalam-tabung-gas-modifikasi-di-rumahnya.
Penulis: Fathurahman
Editor: Hari Widodo