TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR - Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik order makanan fiktif Go-Food.
Komplotan yang terdiri dari enam orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik itu.
Baca: Pengamat: Tak Ada Alasan DPR untuk Hambat Idham Jadi Calon Kapolri
Keenamnya adalah warga Kota Malang, yakni MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
Kemudian FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing.
Kemudian AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Baca: Tahi Lalat Gisella Anastasia dan Wanita Pemeran Video Syur Disorot, Kekasih Wijin Diminta Buktikan
Pelaku punya warung fiktif
Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.
Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, dari enam pelaku, dua di antaranya memiliki restoran atau warung makanan fiktif.
Baca: Curhatan 3 Perempuan, Pacari 200 Pria, Tapi Belum Pernah Jatuh Cinta
Warung fiktif itu diantaranya bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".
Sementara para pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari satu akun.
Order fiktif dan voucher diskon
"Selain mendapatkan point dari order fiktif, pelaku saat order makanan juga kerap memanfaatkan voucher diskon," terangnya.
Contoh, jika customer fiktif memesan menu makanan seharga Rp 25 ribu, customer membayar menggunakan voucher seharga Rp 15 ribu, maka customer cukup membayar Rp 10 ribu.
Sementara Gojek tetap mentransfer Rp 15 ribu sekaligus pajaknya ke rekening restoran fiktif.
Baca: Trenggono Jadi Wakil Menhan, Gerindra: Prabowo Terbebani