News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Modus yang Dilakukan Para Tersangka dalam Kasus Order Fiktir Go-Food

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi smartphone

Keuntungan yang didapat pelaku hanya Rp 6.000 setiap kali transaksi.

"Jika dalam sehari bisa 100 kali transaksi, bisa lebih dari Rp 600 ribu yang didapat pelaku," jelas Arman.

Pelaku dijerat UU ITE

Ilustrasi Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). (IST)

Keenam pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP.

Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi kerja sama Gojek dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk praktik order fiktif untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja," jelasnya. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Praktik Order Fiktif Go-Food Dibongkar, 6 Orang Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini