News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Pengakuan Blak-blakan PA yang Tersangkut Kasus Prostitusi, Tak Mau Dikaitkan Putri Pariwisata

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, publik figur berinisial PA akhirnya blak-blakan mengungkapkan skandal yang menjeratnya

Wanita berinisial PA (23) yang terjerat skandal kasus prostitusi dengan seorang pria asal NTB di kamar hotel Kota Batu Malang, angkat bicara.

Mengenakan topi warna hitam dan wajah yang ditutupi masker, PA menegaskan dirinya merasa keberatan bilamana namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata Indonesia.

Ia mengakui dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.

Namun hal itu terjadi empat tahun lalu yakni ditahun 2016.

"Soal Putri Pariwisata Indonesia, saya bukan pemenang ajang Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," katanya seraya beberapa kali mengangguk, minggu (27/10/2019).

Baca: Gadis-gadis Muda yang Ditemukan Tewas di Dalam Kontainer, Total 39 Jenazah yang Ditemukan

• Pengakuan Keluarga Putri Pariwisata Putri Amelia Zahraman, Dapat Telepon Ada Masalah

• UPDATE Kasus Prostitusi Online di Batu, Mucikari JL Jadi Tersangka, Putri Pariwisata PA Dipulangkan

PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Ia juga merasa keberatan bilamana beberapa berita menyangkut pautkan namanya dengan ajang pencarian bakat Putri Indonesia.

Pasalnya, ia tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia.

"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," kata perempuan berkacamata itu.

Perihal latar belakang kehidupannya, dengan suara datar dan intonasi yang tertata, PA mengaku memiliki kehidupan dan karir pekerjaan laiknya orang kebanyakan.

"Saya bekerja sewajarnya, saya belerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," jelasnya.

Tak lupa, ungkap PA, dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.

"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.

Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta

Satu Tersangka

Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada minggu (27/10/2019) besok.

"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orang tua PA.

"Besok Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

Lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.

Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah.

Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.

Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim. (Surya)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ini Pengakuan Blak-blakan PA yang Tersangkut Prostitusi, Tak Mau Dikaitkan Putri Pariwisata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini