News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arnelia Memperagakan Aksi Membunuh Bayi Sendiri Didampingi Sang Pacar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arnelia Putri Wulandari (23)saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap bayinya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -- Polsek Balikpapan Utara akhirnya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang terjadi pada Kamis, (8/10/2019) lalu, sekira pukul 04.00 Wita.

Lokasi pembunuhan di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di RT 45, Jl. AMD RT. 54, Gang Teralis kawasan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa, (29/10/2019) sekitar pukul 09.45 Wita tersebut dipimpin Waka Polsek Balikpapan Utara AKP Wiyono, didampingi Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul beserta jajaran timnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, kepolisian menghadirkan kedua tersangka yakni ibu kandung korban, Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarkah (23).

Baca: 362 Anggota Dewan Hadiri Paripurna Penetapan Nama-nama Anggota Fraksi dalam AKD

Baca: Tito Karnavian Sowan ke Mahfud MD, Laporkan Kondisi Terkini di Papua

Baca: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan, Maia Estianty Ungkap Sifat Asli Irwan Mussry Setelah Menikah

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul menjelaskan, pada rekonstruksi tersebut,

tersangka diminta untuk memperagakan cara dan kronologis pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru dilahirkannya tersebut.

"Di rekonstruksi itu, tersangka menjelaskan kepada polisi bagaimana cara dia melakukan pembunuhan tersebut," ujarnya.

Ia menerangkan, tempat rekonstruksi dilakukan di kos tersangka Arnelia tersangka yakni di Jalan AMD Sungai Ampal Gang Teralis Rt.45 Kelurahan Sumber Rejo, kecamatan Balikpapan Tengah.

"Giat pelaksanaan rekontruksi selesai pukul 11.30 wita, situasi Kamtibmas aman kondusif," ungkapnya.

Tompul menambahkan, atas perbuatan tersangka, mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana pasal 341 KUHP,

yang berisi tentang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau seorang Ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak,

pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam membunuh anaknya sendiri.

"Rekonstruksi berjalan lancar dari awal hinggal selesai," katanya.

Hebohkan Warga Balikpapan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini