"Bendera setengah tiang dikibarkan pascakejadian terjadi," kata Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina, Senin (28/10/2019) siang.
Dalam kasus ini, pelaku pertama yaitu FL dijerat Pasal 340 KUHP.
Sedangkan OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ou terlibat memabantu FL dalam upaya penyerangan terhadap korban yang tidak lain adalah gurunya.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (TribunPekanbaru.com/Ilham Yafiz) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)
BERITA TERKAIT