News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Rekonstruksi, 2 Tersangka Kasus Tusuk Guru Peragakan 27 Adegan, FL Tikam Sebanyak Tiga Kali

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reka ulang adegan saat pelaku FL melakukan penusukan kepada korban, Senin (28/10/2019). Gelar Rekonstruksi, 2 Tersangka Kasus Tusuk Guru Peragakan 27 Adegan, FL Tikam Sebanyak Tiga Kali.

"Bendera setengah tiang dikibarkan pascakejadian terjadi," kata Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina, Senin (28/10/2019) siang.

Dalam kasus ini, pelaku pertama yaitu FL dijerat Pasal 340 KUHP.

Sedangkan OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ou terlibat memabantu FL dalam upaya penyerangan terhadap korban yang tidak lain adalah gurunya.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (TribunPekanbaru.com/Ilham Yafiz) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini