News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru Muncikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru Mucikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO

Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru muncikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO

TRIBUNNEWS.COM - Pengusutan skandal kasus prostitusi online yang melibatkan PA masih terus didalami oleh Polda Jatim.

Meski PA telah dipulangkan, namun pihak kepolisian kini masih terus memburu seorang muncikari berinisial S (31) yang diduga kuat menjadi aktor utama.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, S diduga menjadi penghubung antara PA (23) dengan YW melalui perantara muncikari JL (51) yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka pihak kepolisian.

Lebih lanjut, S dan JL dikatakannya telah memanfaatkan bisnis prostitusi online untuk meraup keuntungan dari situ.

Gidion juga mengungkapkan, sebelum dijajakan oleh JL, PA telah dijajakan oleh S sedikitnya sebanyak tiga kali.

"Si PA gak cuma sekali prostitusi dan itu sudah 3 kali sama S," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019), dikutip dari Surya.co.id.

Tarif yang dipatok oleh S kepada setiap kliennya berkisar Rp 65 juta.

Baca: Sempat Hilang, Akun Instagram PA yang Terjerat Kasus Prostitusi Kembali Aktif, Ini yang Dilakukannya

S Jadi DPO

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, S termonitor berada di suatu tempat di kawasan Jakarta pada Sabtu (26/10/2019) kemarin.

Namun demikian, ketika dilakukan pengejaran di di lokasi yang dimaksud, pihak kepolisian hanya mendapati sebuah handphone yang ditinggal.

"Kami geledah di sebuah rusun di Jakarta, kemudian orangnya sudah gak ada tapi ada handphone yang ditinggal," katanya, Senin (28/10/2019).

Kombes Pol Gidion mengatakan, polisi telah menetapkan muncikari S dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan S dalam DPO ini berdasarkan kelengkapan onformasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap muncikari JL.

Baca: Update Kasus Prostitusi Online yang Jerat Publik Figur, muncikari J Jadi Tersangka, PA Wajib Lapor

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini