Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.
Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.
"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepergok Berduaan di Ulee Lheue, Pasangan Selingkuh Dicambuk di Taman Sari