Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan para wanita muda yang terlibat bisnis prostitusi online di hotel melati Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019).
Awalnya, pemilik hotel curiga karena ada lima wanita muda serta tiga lelaki berada dalam satu kamar hotel.
Benar saja, saat menggerebek kamar pada siang hari, terdapat lima wanita berusia belia dan 3 orang lelaki.
"Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana.
Baca: Cerita Para PSK Gunakan Aplikasi MiChat Gaet Lelaki Hidung Belang, Sebulan Bisa Kantongi Rp 20 Juta
Wanita yang terciduk terbilang usianya masih muda, bahkan paling ada yang berusia 16 tahun.
Mereka berinisial W (22) warga Karangnunggal, A (17) warga Cihideung, FA (18) warga Garut, FI (16) warga Cihideung, dan R (17) warga Indihiang.
Sementara itu, muncikari yang ikut diciduk polisi di antaranya Az (29) warga Pangandaran dan Ar (20) warga Kawalu.
Sedangkan Ga (22) warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.
Dilansir Kompas.com, diakui W satu di antara pekerja seks komersial (PSK) praktik haram tersebut baru dijalankannya sekitar 2 bulan terakhir.
Meski begitu, sudah banyak pelanggan selama dua bulan dan ia hampir bertransaksi tiap hari.
"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan. Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," ungkap W, Kamis (31/10/2019).
• Ruben Onsu Nangis Ingat Momen Ini Bersama Sang Putra, Betrand Peto: di Sini Tempat Lahir Kaka
W menjelaskan dirinya dan teman-temannya yang lain ditawarkan melalui aplikasi media sosial.
Tarif kencan dalam sehari dibeberkan W, untuk satu hari uang yang didapatkan bisa sampai Rp 2 jutaan.
"Untuk sekali kencan tarif kami mulai 500 sampai 700.000. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel," ungkapnya.
W merupakan perempuan paling tua di antara 4 remaja lainnya.
W mengajak empat rekannya untuk terlibat dalam bisnis prostituti online ini.
Dikatakan W, pelanggan bisnis prostituti online tersebut kebanyakan para pejabat dan politikus lokal daerah setempat.
Kasatreskrim menambahkan, para pria yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian lain di Lampung, Prostitusi Online Berkedok Organ Tunggal
Sebelumnyam polisi juga mengungkap praktik prostitusi online berkedok organ tunggal di Metro, Lampung
Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).
Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.
"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).
"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."
"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.
Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.
Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.
"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.
Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien.
Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.
Selanjutnya, klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.
"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan," tutur Yuyun.
"Orang-orang biasa semua pelanggannya."
"Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat.
Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.
Sementara, tarif long time mencapai Rp 800 ribu.
"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal."
"Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita."
"Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.
Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Sebelumnya, pada awal 2019, Polres Metro mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23).
Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.
Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.
Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda.
Ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja.
Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam.
Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran.
Klien mereka juga berasal dari beragam latar belakang.
Hal itu mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.
Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro mengapresiasi ditangkapnya pelaku praktik asusila.
Sehingga, hal itu bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa.
Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Namun, hal itu harus bersama-sama.
Baik dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.
"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini."
"Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha. (TribunJabar/tribunlampung.co.id/ Kompas.com)