TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kasus kematian Agnes Arnelita, balita usia 3 tahun di Kota Malang akhirnya terkuak.
Ery Age Anwar (36), ayah tiri korban mengaku geram lantaran korban sering Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) tidak pada tempatnya.
Sehingga, korban seringkali dicubit ayah tirinya, hingga puncak kekesalannya terjadi Rabu (30/10/2019).
Saat itu pelaku geram dengan korban yang sudah BAB di celananya.
Kemudian pelaku membawa korban ke kamar mandi dan mengguyur anak tirinya itu dengan air sampai korban terjatuh.
Pelaku kemudian menginjak bagian belakang punggung korban dua kali dan menginjak perut korban satu kali.
Akibatnya, korban mengalami sesak nafas dan kejang-kejang tak sadarkan diri.
"Pelaku mengaku spontan dan khilaf apa yang telah ia perbuat kepada korban yang juga anak tirinya itu," ucap Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat rilis, Jumat (1/10/2019).
Usai menganiaya korban, pelaku panik karena korban mengalami sesak nafas.
Pelaku kemudian mengolesi bagian perut korban dengan minyak kayu putih.
Melihat putri tirinya itu masih menggigil, pelaku kemudian memanaskan kedua kaki korban di atas kompor gas yang telah menyala.
Dirasa usahanya tersebut tidak membuahkan hasil, pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada.
Setelah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tak tertolong dan korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Baca: Hasil Otopsi Ada Pendarahan di Lambung pada Mayat Bayi yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi
Baca: Masalah Sepele, Pria di Malang Ini Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Punggung Diinjak Kaki Dibakar
Baca: Kronologis Motivator Tampar Sejumlah Siswa, Penangkapan di Bandara Hingga Berakhir Jadi Tersangka
"Tersangka ini panik, melihat kondisi korban. Dibawa ke RS. Namun nyawanya tak tertolong. Hingga akhirnya korban dibawa pulang ke rumahnya yang ada di Tajinan untuk dimandikan," ucap AKBP Dony.
Apa yang dikatakan pelaku tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan pelaku ketika melaporkan ke pihak RS maupun saat diinterogasi polisi.
Pelaku mengaku korban meninggal dunia karena tenggelam di bak mandi.
Padahal, ketika jenazah dimandikan pihak keluarga, ditemukan luka memar di bagian perut dan luka bakar di kaki korban.
Dari hasil autopsi juga menyebutkan, korban mengalami pendarahan di bagian usus besar sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat keluarga korban melaporkan kejadian itu Polsek Tajinan, Kabupaten Malang sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.
"Pelaku ini berani berbohong karena pada saat itu tidak ada saksi lagi di rumahnya. Pada saat itu hanya ada tiga orang, pertama pelaku, korban dan anak pelaku yang usianya masih 1,5 tahun," ucapnya.
Akibat kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara. (Rifky Edgar)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Kota Malang, Polisi : Pelaku Berani Berbohong