TRIBUNNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Hampir satu tahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.
Anggota Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang terduga pelaku.
Mereka adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), yang juga warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.
Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10/2019) dini hari, di Mes Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Kuranji, Kabupate Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Untuk penangkapan ini, Timsus Macan Agung mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, korban adalah biro jasa pengurusan Her STNK.
Pada 5 November 2018, keduanya datang ke rumah korban, bermaksud mengambil STNK yang dititipkan sejak setahun sebelumnya.
Nando mengajak Rizal untuk menemani, namun saat itu Rizal menunggu di teras rumah.
“Saat ditagih SNTK yang dititipkan itu korban berbelit-belit. Antara tersangka dan korban Bu Suprihatin sempat cek cok mulut,” terang EG Pandia, Jumat (1/11/2019).
Saat cek cok itu Nando memanggil Rizal yang menunggu di teras.
Nando kemudian mengambil ambil penyangga meja marmer dipukulkan ke kepala bagian belakang Suprihatin.
Dalam kondisi kepala berdarah, Suprihatin masih dibenturkan ke tembok.
Suprihatin kemudian diseret ke ke balik tembok, dan oleh Rizal dipukul dengan pecahan meja marmer.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka lari ke belakang menuju ke kamar suami Bu Suprihatin,” sambung EG Pandia.