Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Delapan kepala desa di Kabupaten Purwakarta diduga melakukan korupsi dana hibah.
Saat ini, perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan kepada desa tersebut diperiksa Kepolisian Resor Purwakarta.
Diduga penyimpangan tersebut merupakan program Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora di delapan desa Kabupaten Purwakarta.
Wilayah adalah Desa Campakasari, Desa Cirende, dan Desa Benteng di Kecamatan Campaka. Lalu Desa Sindangpanon, Desa Bojong Barat, dan Desa Bojong Timur di Kecamatan Bojong.
Berikut Desa Nangewer di Kecamatan Darangdan dan Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta telah memanggil delapan kepala yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Kemenpora tersebut.
• Pemkab Purwakarta Dorong Perkembangan Kopi Asli Purwakarta
• 83 Desa di Purwakarta Gelar Pilkades Serentak pada 2020, Ini Kecamatan Terbanyak Gelar Pilkades
"Sudah kami panggil dan sedang kami dalami," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, kepada awak media, di Kabupaten Purwakarta, Minggu (3/11/2019).
Menurutnya, dari hasil pemerikasan sementara muncul dua nama lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
"Akan terus kami dalami dan akan kembali lakukan pemanggilan," katanya.
Diketahui, program dana hibah Kemenpora itu diusulkan dapat berupa lapangan sepak bola, bulu tangkis, bola voli, futsal, dan lain-lain.
Dengan taksiran dana bantuan mulai dari Rp.100 juta hingga Rp.180 juta. Disebut program lapangan desa ini menjadi program unggulan dari Kemenpora dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.