TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Briyan Edo Nugroho (23) warga Jalan Banyu Urip, Surabaya dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sawahan setelah terciduk sedang pesta narkoba.
Kebiasaannya mengudab serbuk kristal memabukkan itu membawanya harus menikmati dinginnya jeruji besi Mapolsek Sawahan.
Malam itu menjadi momen berharga bagi Briyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Segerombol anggota Tim Anti Bandit Polsek Sawahan mendadak merangsek masuk ke rumahnya, dan membawanya ke Mepolsek Sawahan.
Tak cuma membawa Bryan, petugas juga berhasil menyita seperangkat alat hisap sabu-sabu, seperti bong, botol, korek, dan sisa sabu-sabu seberat 1,74 gram.
Baca: Akui Salah Pergaulan, Perempuan Muda di Pringsewu Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu
Baca: Pria 65 Tahun Ditangkap Polisi, Kepergok Jualan Sabu dan Ganja di Kelurahan Kebon Kosong
Baca: Gunakan Kondom, Wanita Ini Selundupkan Narkoba ke Rutan Trenggalek
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, kebiasaan Briyan mengudap sabu memang di luar kebiasaan.
Hampir setiap malam hari, pria itu mengudap sabu-sabu dalam rumah.
Terkadang, di dalam rumahnya itu Briyan juga mengajak beberapa rekannya berpesta sabu.
"Wah dia itu kalau kata tetangga hampir tiap malam nyabu," katannya, Senin (4/11/2019).
Kebiasaannya itu, ungkap Ristitanto, telah berlangsung setahun lebih.
"Ya kebiasaanya itu sudah lama, setahun lebih, memang di rumahnya sudah sering dibuat pesta," jelasnya.
Selama kurun waktu itu, ungkap Risti, pelaku memang diajak oleh pamannya.
"Dia mendapatkan sabu dari pamannya (DPO), yang tinggal di Putat," pungkasnya.
Akibat kebiasaannya itu, lanjut Risti, pelaku bakal dikenai Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Surabaya Digerebek saat Asyik Nyabu, Beberapa Alat Isap Sabu Berserakan