TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap empat remaja yang diduga melakukan rudapaksa pada dua remaja putri.
Para tersangka ditangkap pada Senin (04/11/2019) siang, seusai mendapat laporan dari orangtua korban Jumat (1/11/2019).
Mereka adalah RL warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel, AB warga Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung, NN warga Desa Pelem Kecamatan Campurdarat, dan AZ warga Kecamatan Campurdarat.
Hasil penyidikan, ternyata AZ masih berusia anak-anak atau di bawah umur.
“AB, NN, dan AZ kami tangkap bersamaan di Warkop milik saudaranya AB, di wilayah Kelurahan Sembung,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Selasa (5/11/2019).
Baca: Bermaksud Rudapaksa Wanita yang Sedang Mandi, Korban Lari Tanpa Busana, Pelaku Kalap dan Membunuhnya
Baca: Modus Uji Keperawanan, Pemuda Ini Rudapaksa 8 Gadis Termasuk Keponakan Sendiri
Baca: Berniat Kabur dari Pesantren, Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Menolongnya
Baca: Dua Pria Tulungagung Diamankan Usai Perdayai Siswi SMP
Sementara RL ditangkap di tempat kerjanya, di wilayah Kecamatan Boyolangu.
Polisi menyita tiga sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan ini.
Saat ini para tersangka masih menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
“Penyidik masih mendalami motif para tersangka melakukan kejahatan ini kepada korban,” sambung Anwari.
Dua korban, Mawar (14) dan Melati (15), nama samaran, sebelumnya hanya mengenal AB, .
Sementara tiga tersangka lainnya tidak mereka kenal sebelumnya.
Polisi mendapat petunjuk dari ke dua korban, bahwa AB biasa nongkrong di sebuah warkop di Kelurahan Sembung.
“Polisi kemudian mendatangi warkop itu, dan ternyata malah tiga terduga pelaku ada di sana,” tutur Anwari.
Dari tiga terduga pelaku itu, polisi mendapatkan informasi rumah RL.